Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara

redaksi

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.Istimewa :Ilustrasi

Laporan |Abang Amrullah | Editor : Redaksi 
PUTUSSIBAU, KALIMANTAN BARAT | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – 
Dugaan praktik illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini menyeruak ke ruang publik dan memicu sorotan tajam. Ironisnya, aktivitas perusakan hutan negara ini diduga melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya menjadi garda depan kepatuhan hukum.
Seorang oknum aparatur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu, berinisial DD, disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan praktik penebangan liar di kawasan hutan negara yang dilindungi secara terbatas tersebut.

Aparat Desa: Sudah Ditegur, Tak Digubris
Kepala Desa Nanga Awin, Ambro Semar, membenarkan adanya aktivitas penebangan kayu ilegal yang masuk ke wilayah desanya. Pemerintah desa, kata dia, telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara persuasif.
“Sudah kami tempuh jalur musyawarah. Namun yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Ambro Semar.

Menurutnya, pertemuan antara aparat desa dan saudara DD pernah dilakukan, namun tidak menghasilkan solusi. Terduga bahkan menyatakan tidak merasa bersalah dan menyerahkan sepenuhnya jika kasus ini hendak dibawa ke ranah hukum.

Negara Dirugikan, Lingkungan Terancam
Praktik illegal logging di Hutan Produksi Terbatas (HPT) bukan pelanggaran ringan. Kawasan ini hanya boleh dikelola secara selektif dan berkelanjutan. Penebangan liar di area tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem permanen, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta mengakibatkan kerugian ekonomi negara.

Fakta bahwa dugaan ini menyeret nama seorang aparatur sipil negara menambah dimensi serius persoalan. Publik mempertanyakan integritas birokrasi dan pengawasan internal pemerintah daerah.

Terduga Menghindar dari Konfirmasi
Upaya konfirmasi oleh awak media kepada saudara DD melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan memilih menghindar dengan alasan tidak memiliki waktu untuk ditemui.

Sikap tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Akan Dilaporkan ke KPH dan APH
Karena tidak adanya penyelesaian di tingkat desa, Tim Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Nanga Awin menyatakan akan melaporkan dugaan praktik illegal logging ini kepada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kapuas Hulu serta mendorong aparat penegak hukum turun tangan.
Ancaman Hukum Berat

Secara hukum, praktik illegal logging dapat dijerat dengan:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU No. 6 Tahun 2023)
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
Ancaman pidana mencakup hukuman penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah. Bila terbukti melibatkan PNS, pelanggaran juga menyentuh UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021, yang membuka pintu sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Ujian Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi kehutanan. Publik menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan oknum kekuasaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada KPH Kapuas Hulu dan pihak berwenang lainnya.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Hak Klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Loading

Berita Terkait

Diduga Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi di Kualuh Hilir, Warga Desak APH Bertindak Tegas
Tanpa Tembakan, Yonif 410/Alugoro Bawa 37 Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Azhari M. Nur Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Aceh Timur Periode 2026–2031, Pelantikan Sempat Diwarnai Ketegangan
Pernyataan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq Pimpinan Lembaga Adat Internasional
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan
Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti
Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31

Diduga Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi di Kualuh Hilir, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:23

Tanpa Tembakan, Yonif 410/Alugoro Bawa 37 Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36

Azhari M. Nur Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Aceh Timur Periode 2026–2031, Pelantikan Sempat Diwarnai Ketegangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:00

Pernyataan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq Pimpinan Lembaga Adat Internasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:05

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!