H.Ngesti Nugraha SH,MH
Laporan | M.Supadi
KABUPATEN SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan tidak akan mentoleransi praktik jual beli maupun penyewaan kios dan los di Pasar Sumowono yang dilakukan secara ilegal. Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha memastikan hak pakai kios pasar merupakan aset milik pemerintah daerah sehingga tidak dapat dipindahtangankan secara sepihak.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul temuan Komisi B DPRD Kabupaten Semarang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sumowono. Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan dugaan adanya praktik jual beli serta penyewaan kios dan los yang diduga berlangsung di luar ketentuan.
“Kami masih menunggu surat resmi dari DPRD. Sementara itu, kami telah meminta Kepala UPTD bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) untuk melakukan verifikasi atas dugaan tersebut,” kata Ngesti Nugraha usai kegiatan Jumat Berkah di rumah dinasnya, Jumat (26/6/2026).
Bupati menegaskan, seluruh kios dan los di pasar tradisional merupakan aset Pemerintah Kabupaten Semarang yang hanya diberikan dalam bentuk hak pakai kepada pedagang sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi pemegang hak untuk memperjualbelikan maupun menyewakan kepada pihak lain tanpa izin pemerintah.
“Jual beli kios jelas dilarang. Jika ditemukan penyewaan ilegal yang tidak tercatat di Diskumperindag, maka pihak yang menyewakan wajib mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada penyewa,” tegasnya.
Pemkab Semarang juga akan melakukan penertiban terhadap kios yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan. Prosesnya dilakukan secara bertahap melalui pemberian surat peringatan hingga pencabutan hak pakai apabila pemegang izin tidak lagi menjalankan usahanya.
Menurut Ngesti, pedagang yang tidak lagi berjualan tidak diperkenankan mengalihkan hak pakainya kepada orang lain. Hak tersebut wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui Diskumperindag agar dapat diberikan kepada pedagang lain yang benar-benar membutuhkan.
“Pengecualian hanya diberikan apabila pedagang sedang sakit, dengan batas waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain melakukan penertiban, Pemkab Semarang juga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aset pasar daerah. Penelusuran akan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyewaan maupun jual beli kios secara ilegal, termasuk apabila ditemukan keterlibatan aparatur pemerintah.
“Kami akan telusuri siapa yang menyewakan kepada pihak lain. Jika terbukti melanggar prosedur, maka seluruh dana yang diterima wajib dikembalikan dan akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Bupati.
Langkah tegas tersebut diharapkan mampu menghentikan praktik penguasaan aset daerah secara tidak sah sekaligus menciptakan tata kelola pasar tradisional yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada pedagang yang berhak.(..)







