NINA AGUSTIN TURUT MUSNAHKAN BARANG BUKTI” KASUS NARKOBA

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Witriyani

Salatiga||Jejakkasusindonesianews.com, Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menghadiri pemusnahan barang bukti terkait perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di

Kantor Kejaksaan Negeri Kota salatiga, Rabu (25/6/25). Nina turut serta memusnahkan barang bukti kasus narkoba dan barang bukti beberapa perkara yang telah selesai disidangkan (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Salatiga, Sukamto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara yang telah selesai disidangkan. Meliputi kasus narkotika sabu-sabu, tembakau gorilla 11,7 gram, obat terlarang 5.643 butir, uang palsu, telepon genggam 18 buah, satu unit laptop dan beberapa senjata tajam dari para pelaku tawuran di JLS.

“Selain hukuman pidananya, badannya kita kirim ke rutan, kemudian barang buktinya kita musnahkan. Karena sebagaimana putusan, barang bukti harus dimusnahkan. Ada juga perbuatan cabul yang sangat miris karena pelakunya ada bapak tiri, ada juga bapak kandung.

Karena ancamanya hanya maksimal 15 tahun, makanya jaksa kemarin untuk 14 tahun putus putus 12 tahun. Apabila undang-undang itu mengatur hukuman 20 tahun mungkin Jaksanya sudah menuntut 19 tahun plus denda-denda,” ungkap Sukamto.(..)

Loading

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:01

Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terbaru

error: Content is protected !!