Mafia Solar Diduga Beroperasi di SPBU Candiroto” Dua Truk Pengangsu Terekam Kamera

redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temanggung | jejakkasusindonesianews.com -22 Agustus 2025 – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Temanggung. Tim investigasi media bersama Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Tim Investigasi Jawa Tengah menemukan dua unit truk diduga kuat melakukan pengangsuan solar ilegal di SPBU 44.562.09, Jalan Candiroto–Ngadirejo, Kecamatan Candiroto.

Dua truk dengan nomor polisi AA 1831 DE dan AA 1545 QE terekam bebas mengisi solar dalam jumlah besar. Dari keterangan yang dihimpun, kendaraan tersebut disebut milik seorang oknum pengakuan sopir.

Salah satu sopir bahkan mengaku terang-terangan bahwa pembelian solar subsidi dilakukan dengan cara berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain untuk kemudian dijual kembali. Salah satu praktik tersebut terpantau jelas di SPBU Candiroto.

Polres Temanggung Diduga Tutup Mata

Ironisnya, meski praktik tersebut berlangsung terbuka dan merugikan negara serta masyarakat kecil, aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Temanggung dinilai belum bertindak tegas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam memberantas mafia solar.

Jerat Hukum yang Mengintai

Pengangsuan dan penimbunan solar bersubsidi jelas melanggar ketentuan hukum. Beberapa regulasi yang berpotensi menjerat pelaku, antara lain:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Perpres No. 191 Tahun 2014, yang menegaskan BBM bersubsidi hanya untuk penggunaan sesuai peruntukannya, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

Desakan Publik

Masyarakat bersama Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Tim Investigasi Jawa Tengah mendesak aparat kepolisian, Satgas Migas, dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas. Pihak lembaga memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Polres Temanggung, Polda Jateng, hingga Satgas Migas agar praktik mafia solar ini ditindak tanpa pandang bulu.

“Negara dan rakyat kecil jelas dirugikan. Jangan biarkan mafia solar terus merajalela tanpa efek jera,” tegas Edy Bondan, perwakilan Tim Investigasi BPAN Jateng.

[Yogie PS &Tiem]

 

 

Berita Terkait

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat
DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS
Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga
Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:32

DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:16

Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:43

Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru

error: Content is protected !!