Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng Perjuangkan Plasma dan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT. SKD

redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAWARINGIN TIMUR |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat terkait realisasi lahan plasma, pemanfaatan tanaman sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU), serta lahan di kawasan sempadan sungai yang berada di sekitar wilayah operasional PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi masyarakat adat pada 8 Oktober 2025 di kantor PT. SKD, Jalan Jenderal Sudirman Km 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Sebagai hasil perjuangan, KMHA Dayak Kalteng menghadiri rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotim pada Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Gedung B Kantor Bupati Kotawaringin Timur. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan perusahaan, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait.

Menurut Sapriyadi, salah satu koordinator KMHA Dayak Kalteng, rapat menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya:

1. Pola plasma/kemitraan — PT. SKD menyatakan kesiapannya merealisasikan program plasma sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Calon Pekebun untuk masing-masing desa.

2. Sempadan sungai Akan dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya untuk memastikan sesuai ketentuan lingkungan dan tata ruang.

3. Areal di luar izin PT. SKD — Sekitar 219 hektare yang diduga berada di luar perizinan akan diverifikasi. Titik koordinat akan diserahkan ke Bidang Pertanahan DCKTRP untuk dilakukan peninjauan lapangan.

4. Proses hukum masyarakat adat — Kasus yang tengah ditangani Polda Kalteng dan Polres Kotim akan tetap diikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sapriyadi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim serta Kapolres Kotim melalui Kasat Intelkam yang telah memfasilitasi jalannya rapat hingga menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat masih menjadi perhatian utama.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak PT. SKD selaku pelapor agar dapat diupayakan perdamaian, sehingga memungkinkan diterapkannya restorative justice bagi masyarakat adat yang tersangkut kasus hukum,” ujar Sapriyadi, yang juga dikenal sebagai pengacara tegasnya.[Robert)

 

Berita Terkait

Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik
Polri Perluas Direktorat PPA–PPO di Daerah, Negara Didorong Hadir Lindungi Korban Kekerasan
Bekas Galian C Dibiarkan Menganga, Jalan Bayumeneng di Ambang Amblas—Warga Bongkar Dugaan Main Mata Oknum Kecamatan
Reformasi Polri Masuk Babak Penentuan, Yusril Ungkap Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU
Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Dukung Penuh MoU Dewan Pers–Komnas HAM Perkuat Perlindungan Jurnalis
Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!
Tambang Galian C Membandel di Jateng, ESDM Murka: Ngeyel Dicabut, Main Malam Disikat!
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:09

Polri Perluas Direktorat PPA–PPO di Daerah, Negara Didorong Hadir Lindungi Korban Kekerasan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:46

Bekas Galian C Dibiarkan Menganga, Jalan Bayumeneng di Ambang Amblas—Warga Bongkar Dugaan Main Mata Oknum Kecamatan

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:33

Reformasi Polri Masuk Babak Penentuan, Yusril Ungkap Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:50

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Dukung Penuh MoU Dewan Pers–Komnas HAM Perkuat Perlindungan Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:58

Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:27

Tambang Galian C Membandel di Jateng, ESDM Murka: Ngeyel Dicabut, Main Malam Disikat!

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!