Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng Perjuangkan Plasma dan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT. SKD

redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAWARINGIN TIMUR |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat terkait realisasi lahan plasma, pemanfaatan tanaman sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU), serta lahan di kawasan sempadan sungai yang berada di sekitar wilayah operasional PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi masyarakat adat pada 8 Oktober 2025 di kantor PT. SKD, Jalan Jenderal Sudirman Km 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Sebagai hasil perjuangan, KMHA Dayak Kalteng menghadiri rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotim pada Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Gedung B Kantor Bupati Kotawaringin Timur. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan perusahaan, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait.

Menurut Sapriyadi, salah satu koordinator KMHA Dayak Kalteng, rapat menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya:

1. Pola plasma/kemitraan — PT. SKD menyatakan kesiapannya merealisasikan program plasma sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Calon Pekebun untuk masing-masing desa.

2. Sempadan sungai Akan dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya untuk memastikan sesuai ketentuan lingkungan dan tata ruang.

3. Areal di luar izin PT. SKD — Sekitar 219 hektare yang diduga berada di luar perizinan akan diverifikasi. Titik koordinat akan diserahkan ke Bidang Pertanahan DCKTRP untuk dilakukan peninjauan lapangan.

4. Proses hukum masyarakat adat — Kasus yang tengah ditangani Polda Kalteng dan Polres Kotim akan tetap diikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sapriyadi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim serta Kapolres Kotim melalui Kasat Intelkam yang telah memfasilitasi jalannya rapat hingga menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat masih menjadi perhatian utama.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak PT. SKD selaku pelapor agar dapat diupayakan perdamaian, sehingga memungkinkan diterapkannya restorative justice bagi masyarakat adat yang tersangkut kasus hukum,” ujar Sapriyadi, yang juga dikenal sebagai pengacara tegasnya.[Robert)

 

Berita Terkait

Sat Intelkam Mengamuk! Tumbangkan Satlantas 4-3 dan Segel Tiket Semifinal HUT Bhayangkara ke-80
Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga
Perang Saudara Polres Aceh Timur Pecah Malam Ini, Satreskrim dan Satresnarkoba Adu Gengsi di Lapangan Hijau
Wasit PSSI Aceh Timur Gelar Refreshing dan Penyegaran, Tingkatkan Profesionalisme Hadapi Berbagai Turnamen
GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah
TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?
Diduga Beroperasi Empat Kali Sepekan dan Ramai Didatangi Pengunjung, Arena Sabung Ayam di Kendal Jadi Sorotan Publik, APH Diminta Bertindak Tegas!!
Preman SPBU Diburu, Polres Mempawah Tegas Amankan Distribusi Solar

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:16

Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20

Perang Saudara Polres Aceh Timur Pecah Malam Ini, Satreskrim dan Satresnarkoba Adu Gengsi di Lapangan Hijau

Senin, 8 Juni 2026 - 08:48

Wasit PSSI Aceh Timur Gelar Refreshing dan Penyegaran, Tingkatkan Profesionalisme Hadapi Berbagai Turnamen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25

GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13

TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:03

Diduga Beroperasi Empat Kali Sepekan dan Ramai Didatangi Pengunjung, Arena Sabung Ayam di Kendal Jadi Sorotan Publik, APH Diminta Bertindak Tegas!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:44

Preman SPBU Diburu, Polres Mempawah Tegas Amankan Distribusi Solar

Senin, 1 Juni 2026 - 20:25

Diduga Belum Sepekan Diresmikan, Jalan Rp7,3 Miliar Penghubung Julok–Indra Makmur Mulai Rusak, Kadis PU Aceh Timur Beri Penjelasan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!