IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi

redaksi

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI |Jejakkasusindonesinews.com – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Desakan ini muncul setelah terungkapnya daftar penerima aliran dana dalam persidangan dakwaan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (9/3).

Ketua Bidang Investigasi DPP IWO Indonesia, Raga Siliwangi, menegaskan bahwa nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan jaksa harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan status tersangka oleh KPK.

Dalam dakwaan jaksa KPK, pengusaha Sarjan diduga menyuap Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar. Namun praktik suap tersebut diduga tidak berdiri sendiri dan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Menurut Raga, apabila nama-nama penerima dana sudah tercantum secara rinci dalam surat dakwaan jaksa dengan nominal yang jelas, maka hal tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menaikkan status hukum pihak-pihak terkait.

“Nama-nama yang muncul dalam dakwaan jaksa KPK bukan sekadar rumor. Itu sudah menjadi bagian dari instrumen hukum formal dalam persidangan. Angkanya pun fantastis, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kami di IWO Indonesia meminta KPK segera menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka. Jangan sampai mereka tetap menjabat seolah tidak terjadi apa-apa,” tegas Raga.

IWO Indonesia juga mendesak KPK agar berani menindak semua pihak yang disebut menerima aliran dana dari Sarjan sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 9 Maret 2026.

“Angka miliaran rupiah ini bukan jumlah kecil, apalagi berkaitan dengan proyek infrastruktur seperti rehabilitasi sekolah dan drainase yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Siapa pun yang menikmati uang panas ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, pemberian paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp107 miliar diduga melanggar berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

IWO Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan suap yang menyeret pejabat di Kabupaten Bekasi tersebut hingga tuntas, demi mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

[Tiem&Red]

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5
Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:36

Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:24

Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Berita Terbaru

error: Content is protected !!