Empat Lembaga Bongkar Fakta Baru, Dusun Semilir Diduga Langgar Aturan Air, Limbah, dan Amdalalin

redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Witriyani | Editor: Edy Bondan 

KAB. SEMARANG | jejakkasusindonesianews.com – Polemik perizinan dan dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, terus menggelinding. Setelah sebelumnya muncul isu objek wisata, hotel, dan villa yang berdiri tanpa izin lengkap, kini empat lembaga menyoroti temuan baru.

Meski kasus ini sempat ditangani Direskrimsus Polda Jateng atas laporan YLBH PETIR Jawa Tengah, faktanya Dusun Semilir tetap beroperasi. Hal ini memicu reaksi dari LAPK Majapahit Nusantara, Elbeha Barometer, ICI Jateng, serta LAI BPAN Jateng.

Dugaan Pelanggaran Baru

Ketua Elbeha Barometer, Sri Hartono, mengungkapkan Dusun Semilir diduga tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).

“Amdalalin itu diterbitkan Kementerian Perhubungan. Karena jalan yang dipakai jalan nasional, kalau tidak ada Amdalalin, lalu dasar penerbitan izinnya apa?” tegasnya (30/9/2025).

Hal senada disampaikan Sodik, Ketua Investigasi ICI Jateng, yang menyoroti aspek legalitas pembangunan.

Pembangunan tetap berjalan meski diduga belum ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Lokasi masuk zonasi pemukiman perkotaan, di mana hanya 15% boleh dimanfaatkan untuk bangunan, sisanya harus ruang hijau dan lahan pertanian.

Diduga bangunan berdiri tanpa rekomendasi BKPRD, sehingga melanggar aturan.

Sorotan Limbah dan Air Tanah

Persoalan paling krusial adalah pengelolaan limbah.

Tidak ditemukan adanya IPAL maupun penampungan limbah B3 dan non-B3.

Limbah diduga dibiarkan tanpa pengelolaan, yang berbahaya bagi lingkungan.

Selain itu, Widodo (LAPK Majapahit Nusantara) menyoroti dugaan penggunaan air tanah ilegal:

“Air berasal dari sumur bawah tanah yang diduga tanpa izin. Itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Rencana Laporan ke Pusat

Keempat lembaga menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Kementerian hingga Bareskrim Polri jika Pemkab Semarang tak kunjung bertindak.

M. Supadi (Kang Adi), Kadiv Investigasi LAI BPAN Jateng, menilai lemahnya pengawasan internal memperparah persoalan:

“Sejak Oktober lalu, posisi dewan pengawas kosong. Kebijakan direktur berjalan tanpa kontrol, ini bisa disebut kesengajaan untuk meloloskan kepentingan tertentu.”

Ia menegaskan, jika pelanggaran lingkungan dan penggunaan sumur ilegal tak segera ditangani, kasus ini bisa masuk ranah pidana.

Respons Pihak Terkait

Pemkab Semarang menyebut proses perizinan Dusun Semilir masih berjalan.

Manajemen Dusun Semilir melalui Shenita Dwiyansany mengklaim seluruh izin sudah dikantongi, termasuk untuk pembangunan villa dan wahana permainan.

Polda Jateng melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Maradona Armin Mappaseng SH SIK, memastikan penyelidikan masih berlangsung, menunggu data dari sejumlah dinas terkait.(…)

 

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Senin, 15 Juni 2026 - 23:12

BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!