Diduga Proyek Revitalisasi SDN Tulakan 2 Ngawi Tak Sesuai Prosedur, Anggaran Capai Rp 482 Juta

redaksi

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI /  JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Tulakan 2 di Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur pelaksanaan proyek pemerintah.

Pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp 482.858.871 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pengerjaan selama 100 hari kalender. Proyek mencakup pembangunan tiga ruang kelas hasil renovasi dan satu ruang guru.

Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pelaksanaan proyek diduga tidak sepenuhnya mengikuti standar teknis. Campuran adukan semen dan pasir dilakukan secara manual tanpa mesin molen, yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas bangunan. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip mutu yang biasanya diterapkan dalam proyek pemerintah.

Selain itu, di lokasi kegiatan tidak ditemukan sekat pembatas atau pagar pengaman proyek, yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa maupun warga sekolah yang beraktivitas di sekitar area pembangunan.
Jumlah tenaga kerja yang hanya sekitar tujuh orang juga dinilai tidak sebanding dengan target dan beban pekerjaan, sehingga progres proyek dikhawatirkan berjalan lambat.

Saat dikonfirmasi pada Senin (13/10/2025), Kepala SDN Tulakan 2, Wahyudi, membenarkan penggunaan adukan manual dalam proses pembangunan dengan alasan mempertimbangkan suasana belajar siswa.

“Kami tidak memakai mesin molen karena suaranya berisik dan mengganggu kegiatan belajar siswa. Untuk batas lokasi proyek, sudah kami beri tanda dengan cat merah,” ujar Wahyudi saat ditemui di sekolah.

Meski demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari dana pemerintah tetap menjadi tanggung jawab berbagai pihak, termasuk pelaksana kegiatan dan instansi terkait di tingkat kabupaten.

Dasar Hukum dan Pengawasan Proyek Pemerintah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1) menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3).
Selain itu, Pasal 24 dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa pelaksanaan konstruksi harus mengikuti spesifikasi teknis sesuai kontrak kerja.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga mengatur bahwa penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Apabila ditemukan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi atau menyalahi prosedur, maka hal tersebut dapat menjadi temuan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi dan pihak pengawas teknis lebih ketat dalam memantau pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Tulakan 2.
Pengawasan yang transparan dan sesuai aturan diharapkan dapat menjamin mutu hasil bangunan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan dana APBN.[Galih ]

Berita Terkait

Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik
Bekas Galian C Dibiarkan Menganga, Jalan Bayumeneng di Ambang Amblas—Warga Bongkar Dugaan Main Mata Oknum Kecamatan
Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!
Tambang Galian C Membandel di Jateng, ESDM Murka: Ngeyel Dicabut, Main Malam Disikat!
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung
SUMUR BOR PDAM SALATIGA DISOROT: IZIN KEDALUWARSA, AIR DIDUGA TETAP MENGALIR KE WARGA
Miris! 8 Tahun Terkatung Tanpa Sertifikat, Tanah Letter C Warga Banyumanik Diduga Ditelan HGB Perusahaan!!
Menu MBG Diduga Menyimpang! Tim SAD Bongkar Dugaan Pelanggaran Gizi di Batursari Demak, Ancaman Serius bagi Kesehatan Siswa!!

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:46

Bekas Galian C Dibiarkan Menganga, Jalan Bayumeneng di Ambang Amblas—Warga Bongkar Dugaan Main Mata Oknum Kecamatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:58

Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:27

Tambang Galian C Membandel di Jateng, ESDM Murka: Ngeyel Dicabut, Main Malam Disikat!

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Senin, 19 Januari 2026 - 21:38

SUMUR BOR PDAM SALATIGA DISOROT: IZIN KEDALUWARSA, AIR DIDUGA TETAP MENGALIR KE WARGA

Senin, 19 Januari 2026 - 21:00

Miris! 8 Tahun Terkatung Tanpa Sertifikat, Tanah Letter C Warga Banyumanik Diduga Ditelan HGB Perusahaan!!

Senin, 19 Januari 2026 - 20:47

Menu MBG Diduga Menyimpang! Tim SAD Bongkar Dugaan Pelanggaran Gizi di Batursari Demak, Ancaman Serius bagi Kesehatan Siswa!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!