Kalimantan Tengah | Jejakkasusindonesianews.com- Dugaan aktivitas penambangan bauksit di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) menyeret nama PT Indonesia Batubauksit Bajarau (PT IBB).
Temuan tersebut diungkap Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPuH) Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, yang menilai aktivitas itu perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum.
Erko Mojra menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap seluruh aktivitas investasi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, termasuk sektor pertambangan yang dinilai memiliki dampak besar terhadap lingkungan, penerimaan negara, serta kehidupan masyarakat sekitar.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari instansi terkait sangat diperlukan agar publik mengetahui secara jelas legalitas maupun aktivitas pertambangan yang berjalan di daerah tersebut.
“Publik atau masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap semua investasi yang masuk di daerah ini.
Negara melalui instansi terkait juga harus terbuka dan transparan kepada publik terkait seluruh aktivitas investasi yang ada,” ujar Erko.
Ia menjelaskan, persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, namun juga menyangkut kelestarian kawasan hutan, dampak lingkungan, hingga potensi kerugian negara apabila aktivitas dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
AMPuH Kalteng menduga terdapat aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan di dalam kawasan HPK tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang semestinya. Karena itu, pihaknya meminta instansi terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dugaan tersebut.
“Kami meminta instansi terkait segera turun ke lapangan menindaklanjuti temuan ini dan mengumumkan kepada publik apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erko mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menempuh langkah klarifikasi resmi kepada PT IBB guna mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Melalui solidaritas organisasi masyarakat bersama wartawan, AMPuH diketahui pernah melayangkan surat klarifikasi tertanggal 24 Juni 2024 kepada PT IBB terkait dugaan penambangan bauksit di luar wilayah IUP serta dugaan perambahan kawasan hutan di dalam area konsesi perusahaan.
Namun hingga saat ini, menurutnya, pihak perusahaan belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas surat klarifikasi yang telah disampaikan tersebut.
“Guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghindari kesan menggunakan informasi sepihak dari masyarakat, kami sebelumnya sudah menyampaikan surat resmi meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan. Akan tetapi hingga kini tidak ada jawaban maupun tanggapan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, AMPuH Kalimantan Tengah menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
Laporan tersebut nantinya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan yang semestinya melalui mekanisme perizinan resmi.
Selain potensi kerugian negara, Erko juga menyoroti risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan hutan apabila dilakukan tanpa pengawasan dan ketentuan yang ketat.
“Risiko pertama adalah kerusakan hutan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Risiko lain yang tidak kalah penting adalah negara kehilangan hak atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah,” tutup Erko Mojra.
[Robets/Red]







