Banda Aceh | Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan pencemaran nama baik dan serangan brutal di media sosial kembali mencuat. Seorang advokat, Yulindawati, S.H., resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan, fitnah, hingga penyebaran konten yang dinilai menyerang kehormatan dan martabat pribadinya, Senin (18/5/2026).
Tiga akun yang dilaporkan masing-masing bernama Zulkifli Usman, Nyak Dara Merindu, dan Istarnise. Ketiganya diduga menyebarkan postingan bernada penghinaan serta tudingan yang dianggap tidak berdasar terhadap korban.

Menurut keterangan Yulindawati, persoalan itu diketahui bermula pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saat dirinya menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang memuat kata-kata kasar dan narasi yang dinilai merusak nama baiknya.
Dalam postingan tersebut, korban disebut dengan berbagai kalimat bernada merendahkan, mulai dari tudingan sebagai “wanita tidak bermoral”, “janda pencari panggung”, hingga disebut sebagai “advokat bodong”. Bahkan, foto pribadi korban juga diduga disebarluaskan tanpa izin dan disertai narasi yang memicu opini negatif publik.
Yulindawati menilai tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik atau kebebasan berpendapat, melainkan sudah mengarah pada upaya pembunuhan karakter (character assassination) secara sistematis di ruang digital.
“Ini bukan sekadar komentar biasa. Saya menilai ada upaya sistematis untuk menghancurkan nama baik dan kredibilitas saya di depan publik,” tegas Yulindawati.
Akibat postingan tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis serta kerugian sosial yang berdampak pada kehidupan pribadi maupun profesinya sebagai advokat.
Laporan itu kini telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui unit siber. Aparat kepolisian diharapkan dapat bertindak cepat mengingat penyebaran informasi di media sosial berlangsung sangat masif dan berpotensi menimbulkan dampak luas.
Pengamat hukum menilai, dugaan perbuatan tersebut dapat masuk dalam unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan penghinaan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai media sosial tidak boleh dijadikan ruang bebas untuk menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar dan tanpa konsekuensi hukum.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan.
[Hendrik S]







