M.Supadi
DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung di Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, memicu keresahan warga. Desakan agar aktivitas yang dianggap merusak ketertiban masyarakat itu dihentikan akhirnya mendapat respons dari aparat kepolisian.
Minggu (31/5/2026), Polres Demak bersama unsur TNI, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, Banser, dan Linmas turun langsung menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan arena sabung ayam di wilayah tersebut.
Sebelum melakukan pengecekan lapangan, warga menggelar musyawarah di Balai Desa Brambang. Dalam forum itu, masyarakat secara terbuka menyatakan penolakan terhadap segala bentuk perjudian yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman lingkungan.
Penolakan tersebut kemudian dituangkan dalam petisi bersama sebagai bentuk komitmen warga untuk menjaga Desa Brambang tetap bebas dari praktik perjudian.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan bahwa lokasi yang dilaporkan warga berada di lahan milik Sutrisno (40), warga Dukuh Krajan Lor, Desa Brambang. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, lokasi itu sebelumnya dikenal sebagai kandang ternak ayam dan diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas sabung ayam.
Namun saat aparat bersama warga melakukan pemeriksaan di lokasi, bangunan yang dimaksud diketahui telah mengalami perubahan fungsi. Sebagian area bahkan telah dijadikan kolam ikan oleh pemilik lahan.
Meski demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kebenaran laporan masyarakat. Dari hasil pengecekan, polisi tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun pelaku yang berada di lokasi saat itu.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung. Saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pelaku di lokasi tersebut,” ujar AKP Arlan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pemilik lahan turut menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak menyediakan tempat bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Ia juga menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari terbukti kembali memfasilitasi praktik perjudian.
Polres Demak menegaskan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Aparat memastikan akan mengambil tindakan hukum tegas apabila ditemukan kembali praktik serupa, baik di lokasi tersebut maupun di wilayah lain.
“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi terkait perjudian atau gangguan kamtibmas lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Arlan.
Senada dengan itu, Kapolsek Karangawen AKP Mujiono meminta warga tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang ditemukan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan laporan terkait perjudian maupun tindak pidana lainnya.
Langkah cepat warga Brambang bersama aparat ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak menginginkan wilayahnya dicap sebagai lokasi perjudian. Komitmen kolektif tersebut diharapkan mampu menutup celah munculnya kembali praktik-praktik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.








