Dok/ilustrasi
M.Supadi
DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Demak. Kali ini, sorotan mengarah kepada oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan praktik penarikan uang terhadap sejumlah pengusaha kafe melalui perantara atau pihak ketiga.
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah pelaku usaha kafe diminta memberikan sejumlah uang dengan dalih koordinasi dan pengamanan usaha agar tidak menjadi sasaran razia maupun penertiban. Praktik tersebut diduga tidak dilakukan secara langsung, melainkan menggunakan orang lain sebagai penghubung untuk menghindari sorotan publik.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai integritas aparat penegak Perda, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan para pelaku usaha.
Sejumlah sumber menyebut pola semacam ini sudah lama menjadi keluhan para pengusaha, namun banyak yang memilih diam karena khawatir usahanya mendapat tekanan atau perlakuan berbeda dalam proses pengawasan.
“Kalau benar ada setoran yang diminta melalui orang suruhan, itu jelas bukan pembinaan, melainkan dugaan praktik pungli yang harus diusut tuntas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Munculnya dugaan tersebut memantik pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan internal di lingkungan Satpol PP Kabupaten Demak. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Demak terkait dugaan tersebut. Publik mendesak agar Inspektorat maupun aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat.
Masyarakat berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan praktik pungli dalam bentuk apa pun. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penindakan tegas harus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, pungli, dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintahan.
Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik transaksional yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Referensi pemberitaan yang menjadi dasar revisi ini berasal dari laporan yang beredar di media daring terkait dugaan pungli terhadap pengusaha kafe di Demak.
Dikutulip laman media : Saberpungli.net








