KENDAL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Citra Kecamatan Kaliwungu sebagai “Kota Santri” kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung rutin di Desa Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas sabung ayam itu diduga berlangsung secara terbuka pada hari Selasa, Rabu, Sabtu, dan Minggu. Keramaian disebut memuncak setiap akhir pekan, khususnya Minggu, dengan kedatangan warga dari berbagai daerah.(16/5/26)
Dalam rekaman video yang beredar di masyarakat, tampak puluhan orang memadati lokasi arena sambil menyaksikan dua ayam yang diadu di tengah lingkaran. Aktivitas tersebut diduga tidak sekadar hiburan, tetapi mengarah pada praktik perjudian dengan nominal taruhan tertentu.
Seorang sumber di lokasi menyebut arena tersebut diduga dikelola oleh pria berinisial BD yang dikenal dengan sapaan “Kasdu” alias “Dowo”.
Keberadaan aktivitas itu menuai keresahan warga. Pasalnya, Kaliwungu selama ini dikenal luas sebagai daerah religius dan identik dengan kehidupan santri serta para ulama di Kabupaten Kendal.
“Kalau benar praktik ini dibiarkan berlangsung, tentu sangat mencoreng nama Kaliwungu sebagai Kota Santri,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai praktik perjudian semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat. Mereka pun mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak-pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna keberimbangan informasi serta penyajian berita lanjutan sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat segera turun tangan melakukan penertiban apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, demi menjaga ketertiban umum serta marwah Kaliwungu sebagai wilayah yang dikenal religius dan berbudaya.(Mu/Red)







