Laporan | Agus Riyanto : Editor |Witriyani
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM.– Sebanyak 83 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Jawa Tengah menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan remisi kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.
Dari total penerima di Jawa Tengah, sebanyak 3 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi 1 bulan, 18 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 42 orang menerima remisi 2 bulan. Pada peringatan Waisak tahun ini tidak terdapat penerima Remisi Khusus II maupun Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi anak binaan.
Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menjadi unit pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 19 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sebanyak 16 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 12 orang.
Berdasarkan jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika sebanyak 72 orang. Sementara itu, 9 orang berasal dari kasus pidana umum dan 2 orang merupakan narapidana tindak pidana korupsi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sekaligus bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas keberhasilan pembinaan, tetapi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
“Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso menegaskan bahwa remisi merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap momentum Waisak menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” katanya.
Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2026, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, peningkatan kualitas diri, serta keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan.(..)







