KAB. SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Dugaan praktik penyimpangan dan perdagangan gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pertamina kode 44.507.01 Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang(25/6/26),
kini menjadi perhatian serius publik. Ketua Lembaga Advokasi Independen (LAI) BPAN Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, melalui juru bicara sekaligus pengurus harian, Edy Bondan, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan praktik ilegal yang disebut berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Dalam keterangannya kepada media, Edy Bondan menyebut pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat disertai data lapangan terkait aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Dugaan yang mencuat mengarah pada praktik manipulasi penyaluran BBM bersubsidi dengan modus pergantian pelat nomor kendaraan guna menghindari sistem pengawasan dan pembatasan pengisian.
“Ketua LAI BPAN Jateng, Bapak Yoyok Sakiran, menilai persoalan ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat. Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat dugaan kendaraan melakukan pengisian berulang menggunakan identitas berbeda agar lolos dari sistem pencatatan,” ungkap Edy Bondan.
Menurutnya, praktik tersebut diduga dilakukan secara terorganisir sehingga perlu penanganan serius dari aparat dan instansi terkait. Bahkan, pihak LAI BPAN Jateng juga menyoroti adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu sehingga aktivitas itu dapat berlangsung dalam waktu cukup lama tanpa penindakan maksimal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, atas arahan langsung Yoyok Sakiran, LAI BPAN Jawa Tengah berencana melayangkan surat resmi kepada Satgas Pengawasan dan Pengendalian Migas, pihak Pertamina wilayah Jawa Tengah, Polres Semarang, hingga Polda Jawa Tengah untuk meminta dilakukan pemeriksaan dan pengusutan menyeluruh.
“Pengecekan tidak boleh hanya sebatas administrasi, tetapi harus menyeluruh, mulai dari kesesuaian kendaraan, dokumen, hingga alur distribusi BBM di SPBU 44.507.01 Tengaran. Dugaan mafia BBM dan pihak yang membekingi harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Edy Bondan.
LAI BPAN Jateng berharap langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sekaligus mengembalikan hak masyarakat memperoleh BBM secara adil dan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait atas dugaan yang disampaikan tersebut.
Sampai berita di terbitkan pihak SPBU dan Terkait APH belum Ada pernyataan Resmi
Redaksi membuka hak jawab guna pemberitaan lanjutan
Laporan: Tim Investigasi






