M.Supadi
BREBES | JEJAKKAAUSINDONESIANEWS.COM– Kesabaran warga Desa Kertabesuki, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, akhirnya meledak. Merasa laporan mereka selama ini tidak mendapat respons tegas, ratusan warga turun tangan sendiri dengan menggerebek dan merobohkan sebuah warung yang diduga menjadi sarang peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer, Sabtu (30/5/2026) malam.
Warung yang dikenal warga dengan sebutan “Warung Aceh” itu berada di kawasan Jalan Lingkar Utara (Jalingkut), sebelah barat Jembatan Pemali. Selama berbulan-bulan, lokasi tersebut disebut-sebut menjadi tempat transaksi obat keras yang diduga menyasar kalangan remaja dan pelajar.
Aksi pembongkaran massal tersebut menjadi bentuk kekecewaan mendalam masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum. Warga mengaku telah berkali-kali melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di warung tersebut, namun hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan peredarannya.
“Sudah sering dilaporkan, tapi tetap saja beroperasi. Warga akhirnya bergerak sendiri karena khawatir generasi muda menjadi korban,” ungkap salah seorang warga di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan warga secara gotong royong membongkar bangunan warung hingga rata dengan tanah. Tidak sedikit warga yang menilai keberadaan warung tersebut telah meresahkan lingkungan dan menjadi ancaman serius bagi masa depan anak-anak di wilayah itu.
Peristiwa ini sekaligus menjadi sorotan keras terhadap aparat penegak hukum setempat.
Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama tersebut seolah tidak tersentuh hukum hingga memicu kemarahan publik.
Warga mendesak aparat terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal di kawasan Brebes serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait aksi pembongkaran warung maupun dugaan peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa ketika masyarakat merasa tidak memperoleh kepastian hukum, potensi munculnya tindakan spontan dari warga dapat terjadi sewaktu-waktu. Aparat penegak hukum pun dituntut menjawab keresahan publik dengan langkah konkret, transparan, dan terukur.(..)







