MELAWAN LUPA: 10 Tahun Menjabat, Kades Ngarap-Arap Dihantam Isu Pungli dan Dugaan Korupsi-Penanganan Kasus Mandek!

redaksi

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ilustrasi

Laporan | Suprapto
GROBOGAN|JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM  Selama dua periode atau sekitar sepuluh tahun menjabat, Kepala Desa Ngarap-Arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Norwahit, menjadi sorotan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pengelolaan keuangan desa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap kebijakan pembangunan dan penggunaan dana desa wajib disusun melalui musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, perwakilan warga, serta pihak terkait lainnya. Tujuannya untuk memastikan transparansi, pemerataan pembangunan, dan pengawasan publik.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, pelaksanaan ketentuan tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya. Warga menyebut keputusan terkait rencana kerja dan alokasi dana desa kerap ditetapkan tanpa musyawarah terbuka. Tokoh masyarakat dan perwakilan dusun disebut jarang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Kondisi ini memunculkan dugaan ketimpangan pembangunan serta ketidakjelasan dalam penentuan prioritas program desa. Sejumlah warga kemudian mempertanyakan mekanisme pengelolaan anggaran yang diterapkan.

Persoalan berkembang saat muncul dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga mengaku memiliki dokumen tertulis yang ditandatangani kepala desa dan distempel resmi, yang dinilai mengindikasikan adanya pungutan di luar ketentuan.

Laporan atas dugaan tersebut telah disampaikan ke Polres Grobogan. Namun, proses penyelidikan berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Keputusan itu ditolak oleh pelapor. Mereka kemudian mengadukan penanganan kasus tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri, serta menyampaikan laporan ke sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hingga kini, pelapor menilai belum ada tindak lanjut yang memuaskan dari laporan-laporan tersebut.

Selain dugaan pungli, warga juga menyoroti proyek pembangunan talud desa yang menggunakan anggaran negara. Pelapor mengklaim memiliki bukti berupa foto, dokumentasi, keterangan saksi, serta dokumen rencana kerja yang diduga menunjukkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Namun, laporan tersebut disebut belum mendapatkan respons konkret dari pihak berwenang.

Sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemantau Peradilan Independen, menilai penanganan kasus di wilayah ini menghadapi berbagai kendala. Di kalangan masyarakat bahkan berkembang dugaan adanya intervensi pihak tertentu yang menghambat proses penegakan hukum. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum.

Rangkaian persoalan yang berlangsung bertahun-tahun ini berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan penegakan hukum. Sebagian warga mengaku menjadi apatis dan enggan terlibat dalam pengawasan pemerintahan desa.

Menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa, muncul kemungkinan petahana kembali mencalonkan diri. Kondisi ini dinilai menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk mempertimbangkan rekam jejak kepemimpinan dalam menentukan pilihan ke depan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kepercayaan publik hanya dapat terjaga melalui pelayanan yang terbuka, adil, dan bertanggung jawab

Berita Terkait

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Warga Candirejo Geruduk DPRD, Desak Lurah Dicopot dan Dugaan Pungli PTSL Diusut!!
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 13:28

Warga Candirejo Geruduk DPRD, Desak Lurah Dicopot dan Dugaan Pungli PTSL Diusut!!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:51

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!