Warga Candirejo Geruduk DPRD, Desak Lurah Dicopot dan Dugaan Pungli PTSL Diusut!!

redaksi

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: M. Supadi
KABUPATEN SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Puncak kekecewaan terhadap pelayanan pemerintahan di Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, akhirnya bermuara ke gedung legislatif. Sejumlah perwakilan warga mendatangi DPRD Kabupaten Semarang, Senin (15/6/2026), untuk menyampaikan berbagai keluhan yang mereka nilai telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang memadai.

Aspirasi warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, di Ruang Aspirasi Gedung C DPRD. Dalam audiensi tersebut, warga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan lurah setempat. Bahkan, sebagian warga secara tegas mendesak agar lurah dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

Perwakilan warga, Yohanes Sugiwiyarno, menyampaikan bahwa persoalan yang dikeluhkan masyarakat bukanlah isu baru. Menurutnya, selama hampir tiga tahun terakhir pelayanan publik di Kelurahan Candirejo dinilai mengalami berbagai persoalan yang berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami datang membawa aspirasi warga yang merasa tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Banyak kebutuhan administrasi masyarakat yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat justru mengalami hambatan,” ujar Yohanes di hadapan pimpinan DPRD.

Selain pelayanan administrasi yang dianggap berbelit-belit, warga juga menyoroti minimnya komunikasi antara pemerintah kelurahan dengan masyarakat. Beberapa keputusan yang berkaitan dengan kepentingan warga disebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara terbuka dan transparan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) turut menjadi sorotan dalam audiensi tersebut. Sejumlah warga menduga terdapat pungutan yang nilainya melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan tersebut, menurut warga, didukung dengan sejumlah bukti pembayaran yang mereka miliki.

Tak hanya itu, pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) serta pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan di tingkat kelurahan juga dipersoalkan. Warga menilai keterlibatan masyarakat dalam berbagai program pembangunan belum merata dan cenderung hanya melibatkan kelompok tertentu.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menyatakan pihaknya akan meneruskan seluruh keluhan masyarakat kepada pemerintah daerah agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“DPRD akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar dilakukan pembinaan dan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Namun terkait mutasi maupun pencopotan lurah merupakan kewenangan Bupati melalui perangkat daerah yang berwenang,” tegas Bondan.

Ia menambahkan, lurah sebagai ujung tombak pelayanan publik harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat serta memastikan seluruh pelayanan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Terkait berbagai dugaan pelanggaran yang disampaikan warga, DPRD juga meminta pemerintah daerah, Inspektorat, maupun instansi terkait untuk melakukan pendalaman secara objektif dan menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan dapat diungkap berdasarkan fakta, data, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Audiensi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa sebagian warga menginginkan adanya perbaikan tata kelola pemerintahan di Kelurahan Candirejo. Masyarakat berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan administrasi semata, melainkan ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Candirejo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuntutan dan aspirasi yang disampaikan warga kepada DPRD Kabupaten Semarang.

Redaksi JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(..)

Berita Terkait

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
RXM Team dan Ganesha New Era Siap Guncang Kapolda Jateng Cup 2026, Polres Semarang Dukung Penuh Atlet E-Sport Daerah
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Satukan Barisan, Pengurus DPC dan DPRt PSI Mranggen Gelar Rapat Konsolidasi di Batursari
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
Wali Kota Ikut Kirab Kereta Kencana, Haul Sunan Kalijaga Penggaron Kidul Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Senin, 15 Juni 2026 - 13:28

Warga Candirejo Geruduk DPRD, Desak Lurah Dicopot dan Dugaan Pungli PTSL Diusut!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43

RXM Team dan Ganesha New Era Siap Guncang Kapolda Jateng Cup 2026, Polres Semarang Dukung Penuh Atlet E-Sport Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:20

Wali Kota Ikut Kirab Kereta Kencana, Haul Sunan Kalijaga Penggaron Kidul Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Berita Terbaru

error: Content is protected !!