Laporan | M.Supadi
BOYOLALI | JEJAKKASUSUSINDONESIANEWS.COM– – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar gerai Alfamart di Dukuh Pulurejo, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Pelaku beraksi dini hari dengan cara menjebol plafon toko, menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Namun aksi kejahatan itu baru diketahui pada pukul 06.30 WIB saat karyawan membuka toko dan mendapati kondisi gerai sudah dalam keadaan berantakan.
Pelapor, Mawardi (26), menemukan etalase rokok dalam kondisi kosong dan laci kasir terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bagian plafon di area belakang dekat kamar mandi telah dijebol.
Diduga kuat pelaku masuk melalui atap, lalu turun ke dalam toko dan menggasak barang-barang berharga sebelum melarikan diri.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sekitar 940 bungkus rokok berbagai merek senilai Rp26,1 juta. Selain itu, kerusakan bangunan ditaksir mencapai Rp2,5 juta.Total kerugian yang dialami pihak pengelola, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, diperkirakan mencapai Rp28,7 juta.
Mendapat laporan, jajaran Polsek Mojosongo langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu buah cutter dan pecahan plafon gypsum yang diduga digunakan pelaku untuk membobol toko.
Selain itu, rekaman CCTV juga telah diamankan dan saat ini tengah dianalisis guna mengidentifikasi pelaku.
Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk segera mengungkap pelaku,” ujar petugas.
Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha ritel agar meningkatkan sistem keamanan, termasuk memastikan kondisi bangunan tetap aman serta memaksimalkan fungsi CCTV.
Polsek Mojosongo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.







