Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!

redaksi

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM  – Lembaga ELBEHA Barometer mendesak aparat penegak hukum menindak tegas praktik debt collector atau “mata elang” yang masih berkeliaran di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Keberadaan mereka dinilai meresahkan masyarakat karena masih ditemukan penarikan paksa kendaraan di jalan terhadap konsumen yang menunggak cicilan.

Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mengatakan pihaknya kerap menerima laporan dari warga terkait praktik tersebut.

“Kami sering mendapat aduan dari masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan di jalan oleh oknum debt collector. Cara-cara seperti ini jelas meresahkan dan tidak bisa dibenarkan,” ujar Sri Hartono.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum apabila dilakukan secara sepihak, apalagi disertai unsur paksaan.

“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan di jalan. Tugas mereka seharusnya hanya menagih, bukan mengambil paksa. Kalau dipaksakan, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum di Indonesia, penarikan kendaraan kredit diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 15 ayat (2), disebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia memang memiliki kekuatan eksekutorial, namun pelaksanaannya harus sesuai prosedur hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak apabila debitur keberatan. Kreditur wajib mengajukan permohonan ke pengadilan negeri.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, pihak penagih wajib memiliki sertifikat profesi serta membawa surat tugas resmi saat melakukan penagihan di lapangan.

Sri Hartono menambahkan, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan secara sukarela. Jika tidak, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.

Dalam aspek pidana, tindakan penarikan paksa juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melawan praktik tersebut dengan menempuh jalur hukum, baik terhadap oknum debt collector maupun perusahaan pembiayaan.

“Kalau mengalami penarikan paksa di jalan, silakan laporkan. Itu hak masyarakat. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi tanpa penindakan,” pungkasnya.

ELBEHA Barometer berharap aparat dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan agar praktik penagihan yang meresahkan tidak lagi terjadi, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.(.)

Berita Terkait

Skandal Pers Meledak” Oknum Media ‘Kowar- Kowar , Diduga Copas Berita & Hapus Konten Berbayar, ELBEHA Barometer Murka!!
Peredaran Tuak Ilegal di Babadan Limpung Kian Terbuka” Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!!
Tanah Urug Diduga Ilegal di Gunungpati Terbongkar” Aktivitas Jalan Terus Meski Izin Dipertanyakan!!
Lahan Bengkok Disulap Jadi Gardu Induk PLN, Warga Jepara Geram: Izin Dipertanyakan, Keselamatan Terancam!
Jalan Rusak Bobrok Di Leyangan Disorot ” Swadaya Dipertanyakan, Transparansi Dituntut!!
Kampus ke Meja Hijau” KPK Gembleng Mahasiswa dan Hakim Jadi Benteng Terakhir Lawan Korupsi
BANDUNGAN GEGER” Oknum DPRD Temanggung Diduga Aniaya Teman Wanita di Karaoke, Berujung Laporan Polisi dan Mundur dari Jabatan
Tambang Ilegal Rowosari Menggila! Diduga Dibekingi Oknum APH, Hukum Seolah Mati di Tempat!

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:56

Skandal Pers Meledak” Oknum Media ‘Kowar- Kowar , Diduga Copas Berita & Hapus Konten Berbayar, ELBEHA Barometer Murka!!

Sabtu, 25 April 2026 - 16:58

Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!

Jumat, 24 April 2026 - 20:49

Peredaran Tuak Ilegal di Babadan Limpung Kian Terbuka” Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!!

Selasa, 21 April 2026 - 22:05

Tanah Urug Diduga Ilegal di Gunungpati Terbongkar” Aktivitas Jalan Terus Meski Izin Dipertanyakan!!

Senin, 20 April 2026 - 20:19

Lahan Bengkok Disulap Jadi Gardu Induk PLN, Warga Jepara Geram: Izin Dipertanyakan, Keselamatan Terancam!

Minggu, 19 April 2026 - 14:27

Jalan Rusak Bobrok Di Leyangan Disorot ” Swadaya Dipertanyakan, Transparansi Dituntut!!

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46

Kampus ke Meja Hijau” KPK Gembleng Mahasiswa dan Hakim Jadi Benteng Terakhir Lawan Korupsi

Kamis, 16 April 2026 - 07:32

BANDUNGAN GEGER” Oknum DPRD Temanggung Diduga Aniaya Teman Wanita di Karaoke, Berujung Laporan Polisi dan Mundur dari Jabatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!