Laporan | M.Supadi
SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Lembaga ELBEHA Barometer mendesak aparat penegak hukum menindak tegas praktik debt collector atau “mata elang” yang masih berkeliaran di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Keberadaan mereka dinilai meresahkan masyarakat karena masih ditemukan penarikan paksa kendaraan di jalan terhadap konsumen yang menunggak cicilan.
Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mengatakan pihaknya kerap menerima laporan dari warga terkait praktik tersebut.
“Kami sering mendapat aduan dari masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan di jalan oleh oknum debt collector. Cara-cara seperti ini jelas meresahkan dan tidak bisa dibenarkan,” ujar Sri Hartono.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum apabila dilakukan secara sepihak, apalagi disertai unsur paksaan.
“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan di jalan. Tugas mereka seharusnya hanya menagih, bukan mengambil paksa. Kalau dipaksakan, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum di Indonesia, penarikan kendaraan kredit diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 15 ayat (2), disebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia memang memiliki kekuatan eksekutorial, namun pelaksanaannya harus sesuai prosedur hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak apabila debitur keberatan. Kreditur wajib mengajukan permohonan ke pengadilan negeri.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, pihak penagih wajib memiliki sertifikat profesi serta membawa surat tugas resmi saat melakukan penagihan di lapangan.
Sri Hartono menambahkan, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan secara sukarela. Jika tidak, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
Dalam aspek pidana, tindakan penarikan paksa juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melawan praktik tersebut dengan menempuh jalur hukum, baik terhadap oknum debt collector maupun perusahaan pembiayaan.
“Kalau mengalami penarikan paksa di jalan, silakan laporkan. Itu hak masyarakat. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi tanpa penindakan,” pungkasnya.
ELBEHA Barometer berharap aparat dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan agar praktik penagihan yang meresahkan tidak lagi terjadi, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.(.)







