Kota Semarang |Jejakkasusindonesianews.com – Aktivitas penataan lahan di Kecamatan Gunungpati menuai sorotan tajam. Proyek yang disebut akan digunakan untuk pembangunan pondok pesantren itu diduga tidak hanya sebatas perataan lahan, namun juga disinyalir melibatkan pengeluaran tanah urug tanpa kejelasan izin resmi.(21/4/26)
Pantauan di lapangan, alat berat terlihat beroperasi meratakan area. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah material tanah hasil pengerukan hanya dipindahkan di dalam lokasi atau justru keluar untuk dimanfaatkan maupun diperjualbelikan.
Seorang pria berinisial W yang mengaku sebagai koordinator lapangan menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses pengurusan perizinan. Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, termasuk Polrestabes Semarang dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
“Kami masih proses perizinan, termasuk terkait tanah yang keluar dari lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah publik. Hingga saat ini, belum ada kejelasan dokumen legalitas yang ditunjukkan, baik terkait izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, maupun perizinan teknis lainnya.
Sejumlah kalangan menilai, apabila tanah hasil pengerukan benar-benar dikeluarkan dari lokasi untuk kepentingan tertentu, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C), yang wajib mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sorotan publik pun menguat lantaran aktivitas di lokasi disebut masih terus berjalan di tengah belum jelasnya aspek legalitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait status kegiatan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi pada pemberitaan lanjutan
[Edy/Red]







