Eksekusi Rumah Nasabah di Demak Meletup! BPR Gunung Kinibalu Diterpa Dugaan Kejanggalan Bunga dan Denda

redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Mulyono : Editor | M.Supadi
DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Proses eksekusi pengosongan rumah milik Yayuk Puji Lestari, nasabah BPR Gunung Kinibalu Semarang, resmi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Kamis (9/4/2026). Eksekusi ini langsung memantik sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama terkait dugaan kejanggalan dalam perhitungan kredit.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Panitera PN Demak, Sundoyo, SH, MH, dengan dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak serta perwakilan organisasi masyarakat.

Sundoyo menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan yang merujuk pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Dasarnya dua: adanya lelang dan putusan pengadilan. Perkara ini sudah melalui proses hukum, namun tidak sampai kasasi atau peninjauan kembali,” tegasnya.

Perkara tersebut mengacu pada Putusan PN Demak Nomor 21/Pdt.G/2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 503/2025.
Di sisi lain, kuasa hukum BPR Gunung Kinibalu menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dilalui secara sah, termasuk proses mediasi yang berlangsung selama enam bulan namun berujung tanpa kesepakatan.

“Perkara ini sudah inkrah. Bahkan hitungan dalam putusan Ketua PN lebih besar dari perhitungan kami, artinya keputusan diambil independen berdasarkan perjanjian,” ujarnya.
Namun, polemik mencuat dari pihak Yayuk Puji Lestari. Kuasa hukumnya, Budi Priyono, menilai sejak awal proses penanganan kredit oleh pihak BPR tidak transparan dan terkesan tertutup.

“Kami tidak ditemui direksi maupun legal BPR saat hendak klarifikasi. Permintaan billing statement juga tidak diberikan. Ini sangat kami sesalkan,” ungkapnya.

Sorotan semakin tajam datang dari Forum Silaturahmi Ormas Semarang (Forsos) dan Gerakan Jalan Lurus. Meski menyatakan menghormati proses hukum, mereka menilai ada dugaan kejanggalan serius dalam skema kredit.
“Ada indikasi praktik yang tidak wajar, mulai dari bunga hingga denda yang dinilai tidak masuk akal, bahkan disebut melebihi praktik rentenir.Ini yang akan kami dalami,” tegas perwakilan mereka.

Forsos dan Gerakan Jalan Lurus memastikan akan kembali mendatangi pihak BPR untuk meminta klarifikasi terbuka dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Gunung Kinibalu Semarang belum memberikan tanggapan lanjutan atas berbagai tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Dana Bimtek Siskeudes Diduga Masuk Kantong Pribadi? Oknum Kasi DPMG Peudawa Bungkam Saat Dikonfirmasi
Lelang Rumah Belum Ditetapkan, Nama Nasabah Sudah Viral ” BPR Arto Moro Digugat, KPKNL Disorot!!
Relawan Mualem–Dekfad Geram ” Disdik Aceh Dituding Arogan dan Bungkam Pers, Proyek Sekolah Pascabanjir Jadi Sorotan
Sengketa Tanah Bawen Memanas! Pengadilan Negeri Ungaran Bantah Keras Isu Pelanggaran, Singgung Bukti LSM hingga Kuasa Hukum Pro Bono
Utang Ratusan Ribu Berujung Gugatan Rumah 32 Tahun ” Ketua DPRD Semarang Soroti Misteri Alih Nama Sertifikat
Utang Ratusan Ribu Berujung Penyitaan Rumah! Warga Bawen Kehilangan Hunian Setelah 32 Tahun Menempati
BPD Wonoagung Resmi Usulkan Pencopotan Kades Muhyidin ” DPRD Demak Turun Tangan
Korban Banjir Tanpa Surat Tanah Terancam Tak Dapat Hunian ” Rimung Uteun : Mereka Harus Tinggal di Mana?

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:25

Dana Bimtek Siskeudes Diduga Masuk Kantong Pribadi? Oknum Kasi DPMG Peudawa Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:50

Lelang Rumah Belum Ditetapkan, Nama Nasabah Sudah Viral ” BPR Arto Moro Digugat, KPKNL Disorot!!

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06

Relawan Mualem–Dekfad Geram ” Disdik Aceh Dituding Arogan dan Bungkam Pers, Proyek Sekolah Pascabanjir Jadi Sorotan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:29

Sengketa Tanah Bawen Memanas! Pengadilan Negeri Ungaran Bantah Keras Isu Pelanggaran, Singgung Bukti LSM hingga Kuasa Hukum Pro Bono

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:07

Utang Ratusan Ribu Berujung Gugatan Rumah 32 Tahun ” Ketua DPRD Semarang Soroti Misteri Alih Nama Sertifikat

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:01

Utang Ratusan Ribu Berujung Penyitaan Rumah! Warga Bawen Kehilangan Hunian Setelah 32 Tahun Menempati

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:11

BPD Wonoagung Resmi Usulkan Pencopotan Kades Muhyidin ” DPRD Demak Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:28

Korban Banjir Tanpa Surat Tanah Terancam Tak Dapat Hunian ” Rimung Uteun : Mereka Harus Tinggal di Mana?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!