Laporan |Mulyono : Editor | M.Supadi
DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Proses eksekusi pengosongan rumah milik Yayuk Puji Lestari, nasabah BPR Gunung Kinibalu Semarang, resmi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Kamis (9/4/2026). Eksekusi ini langsung memantik sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama terkait dugaan kejanggalan dalam perhitungan kredit.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Panitera PN Demak, Sundoyo, SH, MH, dengan dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak serta perwakilan organisasi masyarakat.
Sundoyo menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan yang merujuk pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Dasarnya dua: adanya lelang dan putusan pengadilan. Perkara ini sudah melalui proses hukum, namun tidak sampai kasasi atau peninjauan kembali,” tegasnya.
Perkara tersebut mengacu pada Putusan PN Demak Nomor 21/Pdt.G/2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 503/2025.
Di sisi lain, kuasa hukum BPR Gunung Kinibalu menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dilalui secara sah, termasuk proses mediasi yang berlangsung selama enam bulan namun berujung tanpa kesepakatan.
“Perkara ini sudah inkrah. Bahkan hitungan dalam putusan Ketua PN lebih besar dari perhitungan kami, artinya keputusan diambil independen berdasarkan perjanjian,” ujarnya.
Namun, polemik mencuat dari pihak Yayuk Puji Lestari. Kuasa hukumnya, Budi Priyono, menilai sejak awal proses penanganan kredit oleh pihak BPR tidak transparan dan terkesan tertutup.
“Kami tidak ditemui direksi maupun legal BPR saat hendak klarifikasi. Permintaan billing statement juga tidak diberikan. Ini sangat kami sesalkan,” ungkapnya.
Sorotan semakin tajam datang dari Forum Silaturahmi Ormas Semarang (Forsos) dan Gerakan Jalan Lurus. Meski menyatakan menghormati proses hukum, mereka menilai ada dugaan kejanggalan serius dalam skema kredit.
“Ada indikasi praktik yang tidak wajar, mulai dari bunga hingga denda yang dinilai tidak masuk akal, bahkan disebut melebihi praktik rentenir.Ini yang akan kami dalami,” tegas perwakilan mereka.
Forsos dan Gerakan Jalan Lurus memastikan akan kembali mendatangi pihak BPR untuk meminta klarifikasi terbuka dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Gunung Kinibalu Semarang belum memberikan tanggapan lanjutan atas berbagai tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.








