Korban Banjir Tanpa Surat Tanah Terancam Tak Dapat Hunian ” Rimung Uteun : Mereka Harus Tinggal di Mana?

redaksi

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Hendrika S : Kaperwil Aceh Timur

ACEH TIMUR | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Persoalan hunian bagi korban banjir di Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi perhatian publik. Sarkawi, eks kombatan GAM yang akrab disapa Rimung Uteun, menyoroti nasib warga yang kehilangan rumah namun tidak memiliki surat kepemilikan tanah.

Menurutnya, banyak masyarakat selama ini tetap memiliki tempat tinggal meski rumah yang mereka tempati berdiri di atas tanah milik orang lain. Namun setelah banjir melanda dan rumah mereka hilang, kondisi berubah menjadi serba sulit.

“Dulu mereka memang tinggal, walaupun bukan di tanah sendiri, tapi tetap ada rumah. Sekarang setelah banjir, rumah hilang. Kalau tidak ada surat tanah, otomatis tidak dapat bantuan rumah. Lalu mereka harus tinggal di mana? Hujan panas mereka hadapi tanpa kepastian,” ujar Sarkawi kepada media.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya dari sisi administrasi semata, melainkan menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat korban bencana yang sudah kehilangan tempat tinggal.

Menurut Sarkawi, pemerintah harus hadir mencari solusi agar warga terdampak banjir tetap memperoleh hak atas hunian yang layak, meski tidak memiliki legalitas tanah.

Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Aceh hingga pemerintah pusat melalui BNPB untuk mempertimbangkan kebijakan khusus bagi korban banjir tanpa surat tanah.

“Kita bukan menyalahkan pemerintah. Ini bentuk perjuangan agar masyarakat korban banjir mendapatkan keadilan. Jangan sampai mereka yang sudah kehilangan segalanya justru semakin tersisih karena tidak punya surat tanah,” tegasnya.

Sarkawi berharap pemerintah dapat menyiapkan solusi alternatif, seperti penyediaan lahan relokasi ataupun skema bantuan khusus, sehingga seluruh korban banjir tanpa terkecuali tetap memiliki kesempatan mendapatkan tempat tinggal yang aman dan layak huni.(.)

Berita Terkait

BPD Wonoagung Resmi Usulkan Pencopotan Kades Muhyidin ” DPRD Demak Turun Tangan
Diduga Gelapkan Dana PKH Rp60 Juta , Kadus Mlilir Didemo Warga ” Mundur atau Diproses Hukum!!
Organisasi Advokat Singapura Audiensi dengan DePA-RI, Perkuatujar Kerja Sama Hukum Internasional
AMPuH Kalteng Soroti Dugaan Tambang Bauksit di Kawasan HPK, PT IBB Terancam Dilaporkan ke APH
PKH Bandungan Diduga Disunat, Polisi Turun Tangan Usut Laporan Warga
PT BIA Respons Cepat Keluhan Warga, Parit dan Jalan Langsung Dibersihkan
Warga Tutup Jalan Desa! PT BIA Dituding Rusak Infrastruktur ” Abaikan Keluhan dan Bebani Masyarakat
Kisruh PDAM Tirta Moedal Memanas! Dewas Tegas Tolak Eks Direksi Kembali Aktif Sebelum Putusan Inkrah

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:11

BPD Wonoagung Resmi Usulkan Pencopotan Kades Muhyidin ” DPRD Demak Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:28

Korban Banjir Tanpa Surat Tanah Terancam Tak Dapat Hunian ” Rimung Uteun : Mereka Harus Tinggal di Mana?

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:23

Diduga Gelapkan Dana PKH Rp60 Juta , Kadus Mlilir Didemo Warga ” Mundur atau Diproses Hukum!!

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04

Organisasi Advokat Singapura Audiensi dengan DePA-RI, Perkuatujar Kerja Sama Hukum Internasional

Senin, 18 Mei 2026 - 20:23

AMPuH Kalteng Soroti Dugaan Tambang Bauksit di Kawasan HPK, PT IBB Terancam Dilaporkan ke APH

Senin, 18 Mei 2026 - 17:50

PKH Bandungan Diduga Disunat, Polisi Turun Tangan Usut Laporan Warga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:47

PT BIA Respons Cepat Keluhan Warga, Parit dan Jalan Langsung Dibersihkan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:17

Warga Tutup Jalan Desa! PT BIA Dituding Rusak Infrastruktur ” Abaikan Keluhan dan Bebani Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!