Jaksa Kok Pilih-Pilih Data ”  Kritik Tajam Sri Hartono Soal Perkara Chromebook dan Makna Netralitas Penegak Hukum

redaksi

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok:Ilustrasi

NASIONAL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook kembali menjadi sorotan tajam. Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mempertanyakan cara Penuntut Umum membangun argumen di persidangan dan mengingatkan kembali makna sesungguhnya dari netralitas serta kemandirian aparat penegak hukum.

Menurut Sri Hartono, penegak hukum seharusnya menghadirkan keseluruhan fakta dan data yang tersedia, bukan hanya mengambil potongan informasi yang dinilai mendukung dugaan awal semata. Ia secara khusus menyoroti penggunaan data pengoperasian perangkat yang sesungguhnya dapat diverifikasi secara terbuka melalui sistem Chrome Device Management (CDM).

“Jaksa bukannya harusnya netral? Mereka digaji oleh negara, oleh kita semua, untuk menegakkan keadilan. Tugasnya menghadirkan fakta apa adanya, bukan memilih fakta yang cocok dengan narasi yang dibangun,” tegas Sri Hartono dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Dalam persidangan, data yang dijadikan dasar argumen hanya mengambil rentang waktu Januari hingga Juni 2023. Menurut penilaiannya, periode tersebut dinilai belum cukup untuk menggambarkan pola pemanfaatan perangkat secara utuh dan nyata di lapangan.

Pasalnya, pada rentang waktu tersebut belum berlangsung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang secara rutin digelar pada bulan Oktober hingga November. Momen itulah yang biasanya menjadi titik tolak penggunaan perangkat secara masif dan merata di berbagai satuan pendidikan.

“Selain itu, kita juga harus memahami kondisi riil di lapangan, terutama sekolah-sekolah di daerah. Perangkat tidak langsung bisa digunakan secara optimal begitu diterima. Butuh masa adaptasi, pelatihan bagi guru dan siswa, serta pembiasaan penggunaan sistem, hal yang sangat berbeda dengan kondisi di kota besar yang sudah terbiasa dengan teknologi,” jelasnya.

Bahkan, data pada tahun 2025 justru menunjukkan fakta yang berbeda, di mana sekitar 85 persen perangkat tercatat masih aktif digunakan. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan besar: apakah seluruh data yang tersedia benar-benar ditampilkan secara utuh dan menjadi bahan pertimbangan, atau hanya dipilih yang mendukung tuduhan?

Sri Hartono juga menekankan prinsip penting dalam penegakan hukum. Apabila di persidangan nantinya terbukti tuduhan awal tidak berdasar atau tidak teruji, aparat penegak hukum seharusnya memiliki keberanian untuk mengevaluasi, meninjau ulang, bahkan menarik konstruksi tuduhan yang telah disusun.

“Esensi penegakan hukum itu mencari kebenaran, bukan sekadar memenangkan perkara atau memastikan seseorang dinyatakan bersalah. Penegak hukum bukan pemenang perkara, melainkan pencari kebenaran,” tandasnya.

Tak hanya soal substansi data, Sri Hartono juga mengkritik pendekatan penahanan yang diterapkan dalam kasus ini. Menurutnya, langkah tersebut kurang tepat mengingat tidak adanya indikasi nyata bahwa tersangka berpotensi mengulangi tindak pidana secara langsung atau melarikan diri.

Ia juga mengingatkan agar prinsip praduga tak bersalah tetap dijaga ketat, sehingga proses hukum tidak berubah menjadi ajang penghukuman sosial maupun hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau publik mulai kehilangan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum, lalu kepada siapa lagi masyarakat mencari keadilan? Kepercayaan publik adalah aset terbesar yang harus dijaga,” ujarnya menekankan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan. Penilaian akhir terkait pembuktian dan pertanggungjawaban hukum tetap berada di tangan majelis hakim, yang akan memutuskannya berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah dan diajukan para pihak.
Laporan | Tiem Redaksi

Berita Terkait

FORSAN JATENG Resmi Bergerak! Gus Yasin Warning Keras: Kekerasan di Pesantren Tak Boleh Ditutup-Tutupi
BPD Wonoagung Resmi Usulkan Pencopotan Kades Muhyidin ” DPRD Demak Turun Tangan
Organisasi Advokat Singapura Audiensi dengan DePA-RI, Perkuatujar Kerja Sama Hukum Internasional
Diduga Cemarkan Nama Baik Advokat, Tiga Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Aceh
Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!
Kampus ke Meja Hijau” KPK Gembleng Mahasiswa dan Hakim Jadi Benteng Terakhir Lawan Korupsi
Sikat Narkoba di Lapas! Agus Andrianto Tegas: Oknum & Bandar Tak Berkutik
Utang Membengkak dari Rp225 Juta Jadi Rp365 Juta, Nasabah BPR Gunung Kinibalu ” Teriak Minta Keadilan!

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:02

FORSAN JATENG Resmi Bergerak! Gus Yasin Warning Keras: Kekerasan di Pesantren Tak Boleh Ditutup-Tutupi

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:29

Jaksa Kok Pilih-Pilih Data ”  Kritik Tajam Sri Hartono Soal Perkara Chromebook dan Makna Netralitas Penegak Hukum

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:11

BPD Wonoagung Resmi Usulkan Pencopotan Kades Muhyidin ” DPRD Demak Turun Tangan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04

Organisasi Advokat Singapura Audiensi dengan DePA-RI, Perkuatujar Kerja Sama Hukum Internasional

Senin, 18 Mei 2026 - 19:28

Diduga Cemarkan Nama Baik Advokat, Tiga Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Aceh

Sabtu, 25 April 2026 - 16:58

Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46

Kampus ke Meja Hijau” KPK Gembleng Mahasiswa dan Hakim Jadi Benteng Terakhir Lawan Korupsi

Jumat, 10 April 2026 - 10:54

Sikat Narkoba di Lapas! Agus Andrianto Tegas: Oknum & Bandar Tak Berkutik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!