Dok:Ilustrasi
NASIONAL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook kembali menjadi sorotan tajam. Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mempertanyakan cara Penuntut Umum membangun argumen di persidangan dan mengingatkan kembali makna sesungguhnya dari netralitas serta kemandirian aparat penegak hukum.
Menurut Sri Hartono, penegak hukum seharusnya menghadirkan keseluruhan fakta dan data yang tersedia, bukan hanya mengambil potongan informasi yang dinilai mendukung dugaan awal semata. Ia secara khusus menyoroti penggunaan data pengoperasian perangkat yang sesungguhnya dapat diverifikasi secara terbuka melalui sistem Chrome Device Management (CDM).
“Jaksa bukannya harusnya netral? Mereka digaji oleh negara, oleh kita semua, untuk menegakkan keadilan. Tugasnya menghadirkan fakta apa adanya, bukan memilih fakta yang cocok dengan narasi yang dibangun,” tegas Sri Hartono dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Dalam persidangan, data yang dijadikan dasar argumen hanya mengambil rentang waktu Januari hingga Juni 2023. Menurut penilaiannya, periode tersebut dinilai belum cukup untuk menggambarkan pola pemanfaatan perangkat secara utuh dan nyata di lapangan.
Pasalnya, pada rentang waktu tersebut belum berlangsung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang secara rutin digelar pada bulan Oktober hingga November. Momen itulah yang biasanya menjadi titik tolak penggunaan perangkat secara masif dan merata di berbagai satuan pendidikan.
“Selain itu, kita juga harus memahami kondisi riil di lapangan, terutama sekolah-sekolah di daerah. Perangkat tidak langsung bisa digunakan secara optimal begitu diterima. Butuh masa adaptasi, pelatihan bagi guru dan siswa, serta pembiasaan penggunaan sistem, hal yang sangat berbeda dengan kondisi di kota besar yang sudah terbiasa dengan teknologi,” jelasnya.
Bahkan, data pada tahun 2025 justru menunjukkan fakta yang berbeda, di mana sekitar 85 persen perangkat tercatat masih aktif digunakan. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan besar: apakah seluruh data yang tersedia benar-benar ditampilkan secara utuh dan menjadi bahan pertimbangan, atau hanya dipilih yang mendukung tuduhan?
Sri Hartono juga menekankan prinsip penting dalam penegakan hukum. Apabila di persidangan nantinya terbukti tuduhan awal tidak berdasar atau tidak teruji, aparat penegak hukum seharusnya memiliki keberanian untuk mengevaluasi, meninjau ulang, bahkan menarik konstruksi tuduhan yang telah disusun.
“Esensi penegakan hukum itu mencari kebenaran, bukan sekadar memenangkan perkara atau memastikan seseorang dinyatakan bersalah. Penegak hukum bukan pemenang perkara, melainkan pencari kebenaran,” tandasnya.
Tak hanya soal substansi data, Sri Hartono juga mengkritik pendekatan penahanan yang diterapkan dalam kasus ini. Menurutnya, langkah tersebut kurang tepat mengingat tidak adanya indikasi nyata bahwa tersangka berpotensi mengulangi tindak pidana secara langsung atau melarikan diri.
Ia juga mengingatkan agar prinsip praduga tak bersalah tetap dijaga ketat, sehingga proses hukum tidak berubah menjadi ajang penghukuman sosial maupun hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau publik mulai kehilangan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum, lalu kepada siapa lagi masyarakat mencari keadilan? Kepercayaan publik adalah aset terbesar yang harus dijaga,” ujarnya menekankan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan. Penilaian akhir terkait pembuktian dan pertanggungjawaban hukum tetap berada di tangan majelis hakim, yang akan memutuskannya berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah dan diajukan para pihak.
Laporan | Tiem Redaksi






