Laporan | M.Supadi
KAB. SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ungaran akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menuduh majelis hakim melanggar kaidah hukum dalam menangani sengketa tanah di Kecamatan Bawen. Melalui Juru Bicara sekaligus Hakim Anggota, Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., lembaga peradilan tersebut menegaskan bahwa laporan yang beredar bersifat tidak berimbang, tendensius, dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan pada Rabu (20/5/2026) yang menyudutkan sikap hakim saat mempertanyakan peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan status pendampingan hukum dalam persidangan. Menurut Ariansyah, pertanyaan tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari kewenangan hakim untuk menggali fakta dan bukti secara utuh, serta tidak berdasar pada kesimpulan yang terburu-buru.
“Pemberitaan itu sudah membentuk opini sepihak, padahal perkara ini masih dalam tahap pembuktian. Apa yang kami lakukan adalah bentuk independensi untuk mencari kebenaran, bukan pelanggaran,” tegasnya saat dikonfirmasi usai sidang pemeriksaan setempat, Jumat (22/5/2026).
Ariansyah juga membongkar sejumlah kejanggalan dalam berkas yang diajukan pihak tergugat, Sri Slamet. Salah satunya adalah klaim mendapatkan pendampingan hukum gratis (pro bono), namun tidak satu pun dokumen administrasi resmi atau bukti status tidak mampu (seperti SKTM) yang dilampirkan dalam berkas persidangan.
“Wajar jika kami tanya. Ada kuasa hukum, tapi tidak ada bukti sah status bantuan hukumnya. Itu poin penting yang harus diperjelas,” ungkapnya.
Selain itu, majelis hakim menemukan kelemahan fatal pada bukti Berita Acara Investigasi yang dibuat oleh salah satu LSM dan dijadikan dasar argumen pihak tergugat. Dokumen itu dinilai cacat formil karena tidak dilengkapi tanda tangan dari pihak yang melakukan investigasi, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan.
“Dokumen tanpa tanda tangan itu tidak sah. Tentu kami akan pertanyakan, karena itu bagian dari pengecekan fakta,” tambahnya.
Kasus ini juga diungkap sebagai sengketa berulang; pernah disidangkan sebelumnya dengan objek tanah yang sama, namun hanya bertukar posisi antara penggugat dan tergugat.
Di akhir keterangannya, PN Ungaran menegaskan tidak akan tergoyahkan oleh tekanan atau opini publik yang sengaja dibentuk. Meski merasa dirugikan dan nama baik majelis hakim didiskreditkan, pihak pengadilan memilih fokus menjaga kemandirian peradilan dan memproses perkara sesuai jalur hukum yang berlaku.
“Kami bisa bertindak tegas menanggapi tuduhan sepihak ini, namun saat ini prioritas kami adalah memastikan perkara berjalan adil dan sesuai hukum,” pungkas Ariansyah(…)







