Sengketa Tanah Bawen Memanas! Pengadilan Negeri Ungaran Bantah Keras Isu Pelanggaran, Singgung Bukti LSM hingga Kuasa Hukum Pro Bono

redaksi

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

KAB. SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ungaran akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menuduh majelis hakim melanggar kaidah hukum dalam menangani sengketa tanah di Kecamatan Bawen. Melalui Juru Bicara sekaligus Hakim Anggota, Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., lembaga peradilan tersebut menegaskan bahwa laporan yang beredar bersifat tidak berimbang, tendensius, dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan pada Rabu (20/5/2026) yang menyudutkan sikap hakim saat mempertanyakan peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan status pendampingan hukum dalam persidangan. Menurut Ariansyah, pertanyaan tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari kewenangan hakim untuk menggali fakta dan bukti secara utuh, serta tidak berdasar pada kesimpulan yang terburu-buru.

“Pemberitaan itu sudah membentuk opini sepihak, padahal perkara ini masih dalam tahap pembuktian. Apa yang kami lakukan adalah bentuk independensi untuk mencari kebenaran, bukan pelanggaran,” tegasnya saat dikonfirmasi usai sidang pemeriksaan setempat, Jumat (22/5/2026).

Ariansyah juga membongkar sejumlah kejanggalan dalam berkas yang diajukan pihak tergugat, Sri Slamet. Salah satunya adalah klaim mendapatkan pendampingan hukum gratis (pro bono), namun tidak satu pun dokumen administrasi resmi atau bukti status tidak mampu (seperti SKTM) yang dilampirkan dalam berkas persidangan.

“Wajar jika kami tanya. Ada kuasa hukum, tapi tidak ada bukti sah status bantuan hukumnya. Itu poin penting yang harus diperjelas,” ungkapnya.

Selain itu, majelis hakim menemukan kelemahan fatal pada bukti Berita Acara Investigasi yang dibuat oleh salah satu LSM dan dijadikan dasar argumen pihak tergugat. Dokumen itu dinilai cacat formil karena tidak dilengkapi tanda tangan dari pihak yang melakukan investigasi, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan.

“Dokumen tanpa tanda tangan itu tidak sah. Tentu kami akan pertanyakan, karena itu bagian dari pengecekan fakta,” tambahnya.

Kasus ini juga diungkap sebagai sengketa berulang; pernah disidangkan sebelumnya dengan objek tanah yang sama, namun hanya bertukar posisi antara penggugat dan tergugat.

Di akhir keterangannya, PN Ungaran menegaskan tidak akan tergoyahkan oleh tekanan atau opini publik yang sengaja dibentuk. Meski merasa dirugikan dan nama baik majelis hakim didiskreditkan, pihak pengadilan memilih fokus menjaga kemandirian peradilan dan memproses perkara sesuai jalur hukum yang berlaku.

“Kami bisa bertindak tegas menanggapi tuduhan sepihak ini, namun saat ini prioritas kami adalah memastikan perkara berjalan adil dan sesuai hukum,” pungkas Ariansyah(…)

Berita Terkait

Diduga Ada Aroma “ Mafia Proyek di Disdik Aceh, Relawan Mualem,Dekfad Desak Evaluasi Total
Utang Ratusan Ribu Berujung Gugatan Rumah 32 Tahun ” Ketua DPRD Semarang Soroti Misteri Alih Nama Sertifikat
Utang Ratusan Ribu Berujung Penyitaan Rumah! Warga Bawen Kehilangan Hunian Setelah 32 Tahun Menempati
BPD Wonoagung Resmi Usulkan Pencopotan Kades Muhyidin ” DPRD Demak Turun Tangan
Korban Banjir Tanpa Surat Tanah Terancam Tak Dapat Hunian ” Rimung Uteun : Mereka Harus Tinggal di Mana?
Diduga Gelapkan Dana PKH Rp60 Juta , Kadus Mlilir Didemo Warga ” Mundur atau Diproses Hukum!!
AMPuH Kalteng Soroti Dugaan Tambang Bauksit di Kawasan HPK, PT IBB Terancam Dilaporkan ke APH
PKH Bandungan Diduga Disunat, Polisi Turun Tangan Usut Laporan Warga

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06

Diduga Ada Aroma “ Mafia Proyek di Disdik Aceh, Relawan Mualem,Dekfad Desak Evaluasi Total

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:29

Sengketa Tanah Bawen Memanas! Pengadilan Negeri Ungaran Bantah Keras Isu Pelanggaran, Singgung Bukti LSM hingga Kuasa Hukum Pro Bono

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:01

Utang Ratusan Ribu Berujung Penyitaan Rumah! Warga Bawen Kehilangan Hunian Setelah 32 Tahun Menempati

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:11

BPD Wonoagung Resmi Usulkan Pencopotan Kades Muhyidin ” DPRD Demak Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:28

Korban Banjir Tanpa Surat Tanah Terancam Tak Dapat Hunian ” Rimung Uteun : Mereka Harus Tinggal di Mana?

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:23

Diduga Gelapkan Dana PKH Rp60 Juta , Kadus Mlilir Didemo Warga ” Mundur atau Diproses Hukum!!

Senin, 18 Mei 2026 - 20:23

AMPuH Kalteng Soroti Dugaan Tambang Bauksit di Kawasan HPK, PT IBB Terancam Dilaporkan ke APH

Senin, 18 Mei 2026 - 17:50

PKH Bandungan Diduga Disunat, Polisi Turun Tangan Usut Laporan Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!