Utang Ratusan Ribu Berujung Penyitaan Rumah! Warga Bawen Kehilangan Hunian Setelah 32 Tahun Menempati

redaksi

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

KAB. SEMARANG| JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Sengketa tanah yang berawal dari utang piutang lawas kini menyeret satu keluarga di Dusun Semurup, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, ke ujung ancaman kehilangan rumah yang telah ditempati sejak 1994.
Sri Slamet, warga setempat, kini menghadapi gugatan pengosongan rumah dari pihak penggugat bernama Subari. Perselisihan itu memasuki babak penting setelah Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa tanah seluas 405 meter persegi, Jumat (22/5/2026).

Perkara nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unr tersebut disebut bermula dari utang piutang antara Sarni, istri tergugat, dengan Mawarni, almarhumah istri penggugat, pada tahun 1997.

Nilai utang yang awalnya hanya ratusan ribu rupiah disebut berkembang hingga mencapai Rp28 juta pada tahun 2007. Dalam prosesnya, pihak keluarga Sri Slamet mengaku menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan utang, bukan untuk transaksi jual beli ataupun peralihan hak kepemilikan tanah.

Namun belakangan, keluarga tergugat mengaku terkejut saat mengetahui tanah beserta rumah yang mereka tempati diduga telah beralih kepemilikan.
Kuasa pendamping keluarga tergugat,

Daniel, menegaskan bahwa kliennya sebenarnya tidak menolak melepas tanah tersebut, asalkan dilakukan melalui mekanisme yang sah dan adil.
“Klien kami bersedia melepas tanah itu jika melalui proses jual beli atau ganti rugi yang wajar, bukan melalui klaim sepihak yang merugikan,” tegas Daniel di lokasi sidang.

Sementara itu, Hakim Anggota PN Ungaran, Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H., yang mendampingi Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono, S.H., M.H., menegaskan bahwa agenda pemeriksaan setempat murni untuk mencocokkan kondisi fisik objek sengketa dengan dokumen perkara.

“Agenda persidangan hari ini murni dilakukan untuk meninjau lokasi objek sengketa,” ujar Dr. Ariansyah.
Setelah pemeriksaan lapangan selesai, kedua belah pihak disebut sepakat tidak lagi menambah alat bukti baru. Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda kesimpulan melalui sistem elektronik (e-court) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Di sisi lain, pihak penggugat Subari bersama kuasa hukumnya yang hadir di lokasi memilih tidak memberikan komentar kepada awak media terkait jalannya perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan peralihan aset rumah tinggal warga yang disebut berawal hanya dari persoalan utang piutang bernilai kecil, namun berujung sengketa kepemilikan tanah puluhan tahun kemudian.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.

“Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak penggugat maupun pihak terkait lainnya guna pemberitaan lanjutan yang berimbang sesuai ketentuan undang udang

Berita Terkait

Diduga Ada Aroma “ Mafia Proyek di Disdik Aceh, Relawan Mualem,Dekfad Desak Evaluasi Total
Sengketa Tanah Bawen Memanas! Pengadilan Negeri Ungaran Bantah Keras Isu Pelanggaran, Singgung Bukti LSM hingga Kuasa Hukum Pro Bono
Utang Ratusan Ribu Berujung Gugatan Rumah 32 Tahun ” Ketua DPRD Semarang Soroti Misteri Alih Nama Sertifikat
BPD Wonoagung Resmi Usulkan Pencopotan Kades Muhyidin ” DPRD Demak Turun Tangan
Korban Banjir Tanpa Surat Tanah Terancam Tak Dapat Hunian ” Rimung Uteun : Mereka Harus Tinggal di Mana?
Diduga Gelapkan Dana PKH Rp60 Juta , Kadus Mlilir Didemo Warga ” Mundur atau Diproses Hukum!!
AMPuH Kalteng Soroti Dugaan Tambang Bauksit di Kawasan HPK, PT IBB Terancam Dilaporkan ke APH
PKH Bandungan Diduga Disunat, Polisi Turun Tangan Usut Laporan Warga

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06

Diduga Ada Aroma “ Mafia Proyek di Disdik Aceh, Relawan Mualem,Dekfad Desak Evaluasi Total

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:07

Utang Ratusan Ribu Berujung Gugatan Rumah 32 Tahun ” Ketua DPRD Semarang Soroti Misteri Alih Nama Sertifikat

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:01

Utang Ratusan Ribu Berujung Penyitaan Rumah! Warga Bawen Kehilangan Hunian Setelah 32 Tahun Menempati

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:11

BPD Wonoagung Resmi Usulkan Pencopotan Kades Muhyidin ” DPRD Demak Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:28

Korban Banjir Tanpa Surat Tanah Terancam Tak Dapat Hunian ” Rimung Uteun : Mereka Harus Tinggal di Mana?

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:23

Diduga Gelapkan Dana PKH Rp60 Juta , Kadus Mlilir Didemo Warga ” Mundur atau Diproses Hukum!!

Senin, 18 Mei 2026 - 20:23

AMPuH Kalteng Soroti Dugaan Tambang Bauksit di Kawasan HPK, PT IBB Terancam Dilaporkan ke APH

Senin, 18 Mei 2026 - 17:50

PKH Bandungan Diduga Disunat, Polisi Turun Tangan Usut Laporan Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!