Laporan | M.Supadi
KAB. SEMARANG| JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Sengketa tanah yang berawal dari utang piutang lawas kini menyeret satu keluarga di Dusun Semurup, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, ke ujung ancaman kehilangan rumah yang telah ditempati sejak 1994.
Sri Slamet, warga setempat, kini menghadapi gugatan pengosongan rumah dari pihak penggugat bernama Subari. Perselisihan itu memasuki babak penting setelah Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa tanah seluas 405 meter persegi, Jumat (22/5/2026).
Perkara nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unr tersebut disebut bermula dari utang piutang antara Sarni, istri tergugat, dengan Mawarni, almarhumah istri penggugat, pada tahun 1997.
Nilai utang yang awalnya hanya ratusan ribu rupiah disebut berkembang hingga mencapai Rp28 juta pada tahun 2007. Dalam prosesnya, pihak keluarga Sri Slamet mengaku menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan utang, bukan untuk transaksi jual beli ataupun peralihan hak kepemilikan tanah.
Namun belakangan, keluarga tergugat mengaku terkejut saat mengetahui tanah beserta rumah yang mereka tempati diduga telah beralih kepemilikan.
Kuasa pendamping keluarga tergugat,
Daniel, menegaskan bahwa kliennya sebenarnya tidak menolak melepas tanah tersebut, asalkan dilakukan melalui mekanisme yang sah dan adil.
“Klien kami bersedia melepas tanah itu jika melalui proses jual beli atau ganti rugi yang wajar, bukan melalui klaim sepihak yang merugikan,” tegas Daniel di lokasi sidang.
Sementara itu, Hakim Anggota PN Ungaran, Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H., yang mendampingi Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono, S.H., M.H., menegaskan bahwa agenda pemeriksaan setempat murni untuk mencocokkan kondisi fisik objek sengketa dengan dokumen perkara.
“Agenda persidangan hari ini murni dilakukan untuk meninjau lokasi objek sengketa,” ujar Dr. Ariansyah.
Setelah pemeriksaan lapangan selesai, kedua belah pihak disebut sepakat tidak lagi menambah alat bukti baru. Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda kesimpulan melalui sistem elektronik (e-court) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Di sisi lain, pihak penggugat Subari bersama kuasa hukumnya yang hadir di lokasi memilih tidak memberikan komentar kepada awak media terkait jalannya perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan peralihan aset rumah tinggal warga yang disebut berawal hanya dari persoalan utang piutang bernilai kecil, namun berujung sengketa kepemilikan tanah puluhan tahun kemudian.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.
“Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak penggugat maupun pihak terkait lainnya guna pemberitaan lanjutan yang berimbang sesuai ketentuan undang udang







