Laporan |M.Supadi
SEMARANG | Jejakkasusindonesianews.com — Seorang nasabah bernama Yayuk Puji Lestari menyampaikan keluhan terkait proses penyelesaian kredit di BPR Gunung Kinibalu Semarang. Ia berharap adanya transparansi perhitungan kewajiban serta perlindungan hukum sebagai konsumen jasa keuangan.
Yayuk, warga Perum Pondok Majapahit I, Bandungrejo, Mranggen, Demak, menjelaskan bahwa rumah miliknya yang dijadikan agunan memiliki luas tanah 135 meter persegi dengan bangunan dua lantai seluas total 200 meter persegi.
Awal Kredit hingga Kesulitan Keuangan
Menurut Yayuk, pada 2014 ia mengajukan pinjaman sebesar Rp150 juta dengan tenor 48 bulan dan angsuran Rp5 juta per bulan. Selama 16 bulan, pembayaran berjalan lancar.
Pada 2016, ia kembali menerima penawaran penambahan kredit (top up) sebesar Rp100 juta dengan angsuran Rp3 juta per bulan. Namun, tiga bulan berjalan, kondisi keuangan Yayuk terganggu akibat kerugian usaha dan dugaan penipuan investasi, sehingga ia tidak mampu melanjutkan pembayaran.
Pihak BPR kemudian menggabungkan kedua pinjaman tersebut dengan total kewajiban sekitar Rp225 juta, yang disebut telah mencakup pokok, bunga, dan denda.
Tagihan Membengkak Saat Pelunasan
Karena tidak mampu melanjutkan angsuran, Yayuk berinisiatif menjual rumah agunan. Ia mengaku telah mendapatkan calon pembeli dan mendatangi kantor BPR Gunung Kinibalu di kawasan Semarang Tengah untuk proses pengambilan sertifikat.
Namun, ia mengaku terkejut karena nilai kewajiban yang sebelumnya disebut sekitar Rp225 juta berubah menjadi Rp365 juta saat proses klarifikasi.
Perbedaan nominal tersebut membuatnya mempertanyakan transparansi perhitungan dari pihak bank.
“Saya sudah mengajukan pelunasan Rp250 juta sesuai kemampuan, tetapi tidak disetujui,” ungkapnya, Sabtu (4/4).
Rujuk Putusan Mahkamah Agung
Dalam upayanya mencari keadilan, Yayuk mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 1021/PDT/1994 yang dinilainya mengatur prinsip perlakuan terhadap debitur, termasuk terkait pengenaan bunga dan penyelesaian kredit bermasalah.
Ia berharap prinsip dalam putusan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian kasusnya.
Hak Konsumen Jasa Keuangan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayuk menilai dirinya memiliki sejumlah hak, di antaranya:
Mendapatkan informasi yang jelas dan jujur terkait pokok, bunga, dan denda
Mendapat perlakuan adil dalam proses penagihan maupun restrukturisasi
Menyampaikan pengaduan dan memperoleh solusi yang proporsional
Mengetahui secara transparan mekanisme eksekusi atau lelang agunan
Mendapat perlindungan dari praktik penagihan yang tidak sesuai etika
“Saya ingin penyelesaian yang adil. Saya tetap berniat melunasi, tapi juga harus bisa melanjutkan hidup setelah rumah ini dijual,” tegasnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Bank
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Gunung Kinibalu Semarang belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi manajemen untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab, guna menjaga keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.







