Penulis | Amrullah : Eitor | Witriyani
Jakarta | jejakkasusindonesianews.com — Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Minggu (15/3), Luthfi Yazid menyatakan pihaknya menyampaikan solidaritas, empati, dan keprihatinan mendalam kepada korban serta keluarga.
Sebelumnya, Andrie Yunus yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) disiram air keras oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba pada Kamis (12/3) malam.
Menurut Luthfi Yazid, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
“Tindakan penyiraman air keras ini adalah bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, dan biadab. Selain menimbulkan penderitaan fisik, peristiwa ini juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan bagi korban,” ujarnya.
Ia menilai, serangan terhadap seorang aktivis HAM patut diduga bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi juga dapat menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, DePA-RI menegaskan bahwa kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, DePA-RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, serta akuntabel guna mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
DePA-RI juga menuntut pengungkapan kasus secara tuntas, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual (doenpleger), jaringan, motif, hingga kemungkinan adanya upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
Selain itu, DePA-RI mendorong pembentukan tim pencari fakta independen atau joint investigation team yang melibatkan unsur masyarakat sipil, aparat penegak hukum independen, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III, unsur forensik independen, serta tokoh-tokoh kredibel lainnya.
Langkah lain yang dinilai penting adalah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas korban dalam kurun waktu 30 hari sebelum dan sesudah kejadian, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan KontraS.
Selain itu, perlu dilakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya percakapan bernada intimidatif atau ancaman yang sebelumnya diterima korban melalui berbagai media komunikasi elektronik seperti WhatsApp, email, dan lainnya.
DePA-RI juga menekankan pentingnya investigasi forensik digital secara komprehensif, termasuk penelusuran rekaman CCTV lintas lokasi serta rute perjalanan kendaraan yang digunakan para pelaku.
“Negara harus hadir secara nyata dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan,” tegas Luthfi Yazid.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” pungkasnya.[..)






