BEKASI |Jejakkasusindonesinews.com – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Desakan ini muncul setelah terungkapnya daftar penerima aliran dana dalam persidangan dakwaan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (9/3).
Ketua Bidang Investigasi DPP IWO Indonesia, Raga Siliwangi, menegaskan bahwa nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan jaksa harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan status tersangka oleh KPK.
Dalam dakwaan jaksa KPK, pengusaha Sarjan diduga menyuap Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar. Namun praktik suap tersebut diduga tidak berdiri sendiri dan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Menurut Raga, apabila nama-nama penerima dana sudah tercantum secara rinci dalam surat dakwaan jaksa dengan nominal yang jelas, maka hal tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menaikkan status hukum pihak-pihak terkait.
“Nama-nama yang muncul dalam dakwaan jaksa KPK bukan sekadar rumor. Itu sudah menjadi bagian dari instrumen hukum formal dalam persidangan. Angkanya pun fantastis, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kami di IWO Indonesia meminta KPK segera menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka. Jangan sampai mereka tetap menjabat seolah tidak terjadi apa-apa,” tegas Raga.
IWO Indonesia juga mendesak KPK agar berani menindak semua pihak yang disebut menerima aliran dana dari Sarjan sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 9 Maret 2026.
“Angka miliaran rupiah ini bukan jumlah kecil, apalagi berkaitan dengan proyek infrastruktur seperti rehabilitasi sekolah dan drainase yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Siapa pun yang menikmati uang panas ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, pemberian paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp107 miliar diduga melanggar berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
IWO Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan suap yang menyeret pejabat di Kabupaten Bekasi tersebut hingga tuntas, demi mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
[Tiem&Red]






