Tanggamus, Lampung |Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan kembali mencuat. Insiden tersebut terjadi saat awak media dari Patroli 86 mendampingi seorang warga yang hendak membuat laporan di Polsek Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Minggu (8/3/2026).
Peristiwa bermula ketika Eko Nurjaman, orang tua dari Sintia Sari, datang ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan kasus anaknya yang disebut dibawa kabur oleh seorang pria bernama Aprijal tanpa izin keluarga. Dalam proses pendampingan itu, seorang awak media Patroli 86 ikut hadir untuk melakukan peliputan.
Namun situasi disebut memanas ketika Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP K.Y.A., diduga berbicara dengan nada tinggi kepada wartawan tersebut. Ia juga mempertanyakan identitas serta status keanggotaan awak media itu di Dewan Pers. Sikap tersebut dinilai oleh pihak media sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi menghambat tugas jurnalistik.
Menanggapi kejadian tersebut, Pimpinan Redaksi Patroli 86, ASS. ADV. Panji, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Ini bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Kami juga prihatin dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Sintia Sari yang seharusnya menjadi fokus penanganan, namun justru awak media yang mengalami tekanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Panji juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat agar persoalan tersebut tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum patroli86.com, Advokat Donny Andretti, menegaskan bahwa pihaknya menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Menurutnya, sikap yang menghambat kerja jurnalistik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika diperlukan, kami siap menempuh langkah hukum untuk melindungi wartawan kami dan menegakkan hak-hak pers,” tegas Donny.
Di sisi lain, wartawan yang menjadi korban mengaku kecewa atas perlakuan yang diterimanya saat menjalankan tugas peliputan. Ia berharap ada perlindungan yang lebih jelas bagi jurnalis agar dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan.
Pihak Patroli 86 juga menyatakan akan mengajukan klarifikasi resmi kepada Polres Tanggamus guna meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya, pihak kepolisian disebut akan melakukan pengecekan ulang terhadap kejadian tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau etik, langkah penanganan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, proses klarifikasi masih berlangsung dan publik menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden yang menyoroti hubungan antara aparat penegak hukum dan kebebasan pers tersebut.
(PJ/Red)






