SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Dugaan praktik kotor penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Salatiga. Ironisnya, pola lama yang sempat ditindak aparat kini diduga muncul lagi dengan modus lebih rapi dan terorganisir, seolah kebal hukum.
Hasil penelusuran di lapangan, Senin (27/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, mengarah pada aktivitas mencurigakan di SPBU 44.507.14, Jalan Patimura No. 62A, Sidorejo. Sejumlah kendaraan roda empat hingga truk terpantau memadati lokasi dengan pola antrean yang tidak lazim.
Yang menjadi sorotan, beberapa kendaraan diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar—indikasi kuat praktik “pengangsu” untuk menimbun solar subsidi dalam jumlah masif.
Warga pun mulai geram. Mereka merasa haknya dirampas oleh praktik culas yang diduga berlangsung terang-terangan.
“Antre lama, tapi yang di depan seperti bolak-balik isi. Kendaraannya juga mencurigakan. Kami yang benar-benar butuh malah sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga.
Kecurigaan publik tak berhenti di situ. Dugaan adanya “main mata” dengan oknum operator SPBU mencuat seiring sikap tertutup petugas saat dikonfirmasi. Tidak ada penjelasan transparan—justru terkesan menghindar.
“Kalau tidak ada yang bermain, tidak mungkin bisa serapi itu. Ini bukan sekali dua kali,” ujar warga lainnya.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik terorganisir yang melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan. Jika benar, ini bukan lagi pelanggaran biasa—melainkan kejahatan sistematis yang merugikan negara dan masyarakat.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Bahkan, bila terbukti merugikan keuangan negara, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Desakan publik kini mengarah pada Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, dan BPH Migas untuk segera bertindak tegas. Audit distribusi, pemeriksaan CCTV, hingga penelusuran jaringan pelaku dinilai mendesak dilakukan.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merampas hak rakyat kecil, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam distribusi energi nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen SPBU maupun instansi terkait. Sikap diam ini justru semakin menguatkan tanda tanya besar: siapa yang bermain, dan siapa yang membiarkan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum (APH). Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna kepentingan pemberitaan lanjutan yang berimbang.
[Gn/Red]








