Laporan | Adi Winarko
Salatiga | jejakkasusindonesianews.com- Kasus dugaan penyimpangan dana yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Salatiga terus berkembang dan menarik perhatian publik. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan laporan anggota koperasi yang mengaku mengalami kerugian besar, tetapi juga menyeret persoalan internal yayasan yang berada dalam lingkaran organisasi yang sama.
Perkembangan perkara ini menjadi sorotan setelah aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan Koperasi BLN sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana anggota (5 Maret 2026).
Namun sebelum tindakan penggeledahan tersebut dilakukan, ternyata sudah ada laporan dari pihak internal yayasan yang berada dalam lingkaran organisasi yang sama.
Bendahara Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara, Adelia Puspitasari, melalui kuasa hukumnya Hany Kurniawan melaporkan pimpinan Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, ke Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (29 Oktober 2025).
“Klien kami ditunjuk sebagai Bendahara Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara yang didirikan Nicho. Namun, ia tidak pernah diberi akses penuh terhadap keuangan yayasan,” kata Hany Kurniawan (29 Oktober 2025).
Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara sendiri diketahui merupakan lembaga sosial yang didirikan oleh Nicholas Nyoto Prasetyo.
───────────────
Dugaan Penyalahgunaan Rekening Yayasan
Kuasa hukum pelapor menyebutkan bahwa nama bendahara yayasan diduga hanya digunakan sebagai formalitas dalam struktur organisasi.
“Nama Adelia hanya dipinjam untuk kepentingan Nicho dan pengurus BLN. Seluruh dana yayasan dikelola tanpa persetujuan bendahara,” ujar Hany Kurniawan (29 Oktober 2025).
Ia juga menyebut setiap kegiatan keuangan yayasan diketahui oleh tiga pengurus Koperasi BLN, termasuk Nicholas Nyoto Prasetyo.
“Setiap kegiatan keuangan diketahui tiga pengurus BLN, termasuk Nicho, tanpa persetujuan Adelia,” beber Hany Kurniawan (29 Oktober 2025).
Menurut keterangan pelapor, dugaan penyalahgunaan dana tersebut berlangsung sejak September 2023 hingga Maret 2025 di kediaman Nicholas Nyoto Prasetyo di Jalan Merdeka Selatan, Salatiga.
───────────────
Dana Yayasan Diduga Dipakai untuk Aktivitas Koperasi
Adelia Puspitasari juga mengungkap bahwa yayasan tersebut pada awalnya dibentuk untuk menaungi kegiatan radio komunitas.
“Saya tidak mengetahui operasional Koperasi BLN. Saya ditunjuk sebagai bendahara Yayasan Terang Kasih Nusantara berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 07 tanggal 3 Februari 2023 yang disahkan Kemenkumham,” jelas Adelia Puspitasari (29 Oktober 2025).
Namun dalam perkembangannya, pembukaan rekening atas nama yayasan disebut dilakukan tanpa sepengetahuannya.
“Yang mengurus rekening adalah dua orang di lingkaran Nicho, bukan saya,” ujarnya (29 Oktober 2025).
Adelia juga menyebut bahwa sejak 2024 rekening yayasan diduga digunakan untuk transaksi simpanan anggota Koperasi BLN.
“Yayasan ini seharusnya non-profit. Tapi oleh Pak Nicho dijadikan ladang bisnis. Kerugian yayasan diperkirakan mencapai puluhan miliar,” ungkap Adelia Puspitasari (29 Oktober 2025).
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena melibatkan jumlah anggota yang besar serta dugaan kerugian yang disebut mencapai nilai sangat signifikan.
Jejak Kasus akan terus menelusuri perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dana yang berkaitan dengan aktivitas Koperasi Bahana Lintas Nusantara di Salatiga.






