Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret

redaksi

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo|JejakkasusindonesiDidugaanews.com – Dugaan praktik penyimpanan dan pengoplosan gas LPG ilegal mencuat di wilayah Jalan Creme, Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2026). Sebuah gudang penyimpanan LPG di lokasi tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi serta terindikasi melakukan pemindahan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Hasil penelusuran awak media di lapangan mendapati aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut tabung gas yang berlangsung hampir setiap hari. Sejumlah warga sekitar mengaku kerap melihat aktivitas bongkar muat, baik pada sore hari menjelang magrib maupun malam hari.

“Hampir tiap hari ada mobil keluar masuk. Bongkar muat tabung gas sering terlihat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dilakukan upaya konfirmasi langsung ke lokasi, penjaga gudang tidak memberikan tanggapan dan enggan membuka pintu, meski terpantau terdapat aktivitas di dalam area bangunan tersebut. Sikap tertutup ini memunculkan tanda tanya terkait legalitas operasional gudang.

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, gudang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum anggota aktif di lingkungan Polresta Surakarta berinisial DN. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Sebagaimana diketahui, distribusi dan tata niaga LPG bersubsidi berada dalam pengawasan ketat PT Pertamina (Persero) bersama aparat penegak hukum. Praktik pengoplosan atau pemindahan isi LPG dari tabung subsidi ke non-subsidi merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta regulasi perlindungan konsumen.

Selain berpotensi merugikan negara dari sisi subsidi energi, praktik semacam ini juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat akibat risiko kebocoran maupun ledakan dari proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar keselamatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari jajaran kepolisian maupun dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Awak media masih berupaya mengajukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang.

Publik berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini

[Yogie & Tiem]

Berita Terkait

Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas
Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat
Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:14

Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:29

Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro

Berita Terbaru

error: Content is protected !!