Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Kaperwil Jateng | Yogie PS 
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menunjukkan komitmen tegas dalam melindungi hak masyarakat kecil. Empat pelaku penyalahgunaan gas LPG subsidi berhasil dibekuk, bersama ribuan tabung gas yang diselewengkan demi keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026) pukul 13.30 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah akibat kelangkaan dan melonjaknya harga LPG 3 kilogram di pasaran. Hasil penyelidikan mendalam mengungkap praktik ilegal berupa penyuntikan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga tinggi.

Aksi tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni:
Rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Banyumanik, Kota Semarang
Rumah di Kelurahan Kalisegoro, Gunungpati, Kota Semarang  Gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang

“Empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ kami amankan. Masing-masing memiliki peran mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan gas non-subsidi hasil suntikan,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 2.178 tabung LPG, terdiri dari:
1.780 tabung LPG 3 kg
138 tabung LPG 5,5 kg
220 tabung LPG 12 kg
40 tabung LPG 50 kg
Selain itu, turut diamankan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pick up yang digunakan untuk operasional kejahatan.

Dirreskrimsus menegaskan, praktik ini merampas hak rakyat kecil karena LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dikomersialkan secara ilegal.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihaknya melalui Satgas Pangan akan terus memperketat pengawasan distribusi bahan pokok dan bahan penting.

“Menjelang Ramadan, Polri hadir untuk memastikan masyarakat tidak dipermainkan oleh spekulan dan mafia. Ketersediaan gas LPG harus aman dan harganya terjangkau,” tegasnya.
Polda Jateng menegaskan: negara tidak boleh kalah oleh mafia subsidi(..)

Berita Terkait

Galian C , Tiba-Tiba Diam ” Saat Kunjungan : Siapa yang Sebenarnya Mengatur?
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU
Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung
Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!
Diduga Salah Gunakan Solar Subsidi, Truk di SPBU 44.505.02 Ungaran Picu Sorotan Publik!!
Togel Putihan Bebas di Depan Polsek Subah, Warga Geram : Hukum Tumpul atau Tutup Mata?

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:44

Galian C , Tiba-Tiba Diam ” Saat Kunjungan : Siapa yang Sebenarnya Mengatur?

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:49

Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:25

Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33

Diduga Salah Gunakan Solar Subsidi, Truk di SPBU 44.505.02 Ungaran Picu Sorotan Publik!!

Selasa, 28 April 2026 - 21:24

Togel Putihan Bebas di Depan Polsek Subah, Warga Geram : Hukum Tumpul atau Tutup Mata?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!