Laporan | Kaperwil Jateng | Yogie PS
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menunjukkan komitmen tegas dalam melindungi hak masyarakat kecil. Empat pelaku penyalahgunaan gas LPG subsidi berhasil dibekuk, bersama ribuan tabung gas yang diselewengkan demi keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026) pukul 13.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah akibat kelangkaan dan melonjaknya harga LPG 3 kilogram di pasaran. Hasil penyelidikan mendalam mengungkap praktik ilegal berupa penyuntikan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga tinggi.
Aksi tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni:
Rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Banyumanik, Kota Semarang
Rumah di Kelurahan Kalisegoro, Gunungpati, Kota Semarang Gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang
“Empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ kami amankan. Masing-masing memiliki peran mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan gas non-subsidi hasil suntikan,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 2.178 tabung LPG, terdiri dari:
1.780 tabung LPG 3 kg
138 tabung LPG 5,5 kg
220 tabung LPG 12 kg
40 tabung LPG 50 kg
Selain itu, turut diamankan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pick up yang digunakan untuk operasional kejahatan.
Dirreskrimsus menegaskan, praktik ini merampas hak rakyat kecil karena LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dikomersialkan secara ilegal.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihaknya melalui Satgas Pangan akan terus memperketat pengawasan distribusi bahan pokok dan bahan penting.
“Menjelang Ramadan, Polri hadir untuk memastikan masyarakat tidak dipermainkan oleh spekulan dan mafia. Ketersediaan gas LPG harus aman dan harganya terjangkau,” tegasnya.
Polda Jateng menegaskan: negara tidak boleh kalah oleh mafia subsidi(..)






