Kab.Semarang |Jejakkasusindonesianews.com Dugaan pengeluaran tanah kupasan dari proyek pembangunan Gedung KDMP di Kecamatan Getasan menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah hasil pengerukan proyek tersebut diduga diangkut keluar dari lokasi tanpa kejelasan perizinan yang sah.
Sejumlah warga di sekitar lokasi proyek mengaku mengetahui adanya aktivitas pengangkutan tanah dalam beberapa waktu terakhir. Namun, mereka memilih untuk tidak disebutkan identitasnya karena khawatir akan adanya tekanan atau dampak lanjutan. Sikap warga tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan transparansi dalam pelaksanaan proyek.
Aktivitas pengeluaran tanah kupasan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan material galian dan perlindungan lingkungan. Masyarakat menilai, apabila benar dilakukan tanpa izin, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku serta merugikan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek KDMP belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kupasan. Upaya konfirmasi kepada instansi teknis dan aparat penegak hukum masih terus dilakukan oleh media.
Seiring mencuatnya dugaan tersebut, publik mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan penelusuran menyeluruh, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka.
“Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(Red)






