Ditreskrimsus Polda Jateng Didesak Turun ke Blora” Bongkar Dugaan Gudang Solar Ilegal di Desa Tambaksari

redaksi

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA | Jejakkasusindonesianews.com —
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali mencuat dan mencoreng wajah penegakan hukum di Jawa Tengah. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan Solar subsidi terendus beroperasi bebas di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Gudang tersebut berada di lokasi strategis, tepat di samping gudang semen dan berdekatan dengan kios pupuk.Aktivitasnya disinyalir telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh aparat, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, sekaligus merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima BBM bersubsidi.

Modus “Helikopter”, Solar Subsidi Dikuras Sistematis,Hasil penelusuran di lapangan mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni metode yang dikenal dengan istilah “helikopter”. Modus ini dilakukan dengan cara pengisian Solar subsidi secara berulang-ulang menggunakan kendaraan berkapasitas besar untuk menguras kuota Solar di SPBU.

Ironisnya, saat petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil kerap kesulitan memperoleh Solar akibat barcode mati atau diblokir, jaringan mafia BBM justru diduga leluasa menguasai distribusi.
“Sudah kurang lebih dua bulan jalan. Warga sering kesulitan Solar karena barcode, tapi mereka seperti punya jalur khusus,” ungkap seorang warga setempat berinisial HK kepada wartawan.

“Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat, Nama ‘GH’ Disebut,Fakta yang lebih mengkhawatirkan muncul dari dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Nama seorang anggota Polres Rembang berinisial GH disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik kepemilikan gudang Solar ilegal tersebut.

“Meski penjaga gudang mengklaim bahwa lokasi itu milik warga sipil berinisial Mbeng, keterangan warga menyebut nama tersebut diduga hanya dijadikan kedok.Solar subsidi itu sebenarnya milik GH. Karena dia oknum polisi, makanya dialihkan atas nama orang lain,” tegas HK.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut tidak hanya masuk kategori kejahatan ekonomi, tetapi juga merupakan pelanggaran etik berat dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan aparat penegak hukum.

“Desakan Keras: Hukum Jangan Tebang Pilih
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak kembali mempertontonkan wajah lama penegakan hukum: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia Solar, terlebih jika praktik tersebut diduga melibatkan oknum aparat.

Sejumlah tuntutan publik pun mengemuka, antara lain:Propam Polda Jawa Tengah diminta segera turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Polres Rembang berinisial GH. Jika terbukti,

“Sanksi etik berat dan proses hukum pidana harus dijalankan tanpa kompromi,Ditreskrimsus Polda Jateng didesak segera melakukan penggerebekan dan penyelidikan menyeluruh di gudang Solar ilegal Desa Tambaksari, sekaligus membongkar jaringan mafia BBM hingga ke akar.

BPH Migas diminta memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Blora agar kebocoran subsidi tidak terus berulang.
Jika dugaan gudang Solar ilegal di Desa Tambaksari ini terus dibiarkan beroperasi.

“Maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.

“Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas HK.

“Merujuk UU Migas, setiap orang yang melakukan penimbunan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas tanpa kompromi,” pungkas HK.

Dikutiplaman : Infojateng-news.com

(Angger S &Tiem )

Berita Terkait

Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas
Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS
Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga
Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata
GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:14

Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:32

DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:16

Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:43

Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25

GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!