Ditreskrimsus Polda Jateng Didesak Turun ke Blora” Bongkar Dugaan Gudang Solar Ilegal di Desa Tambaksari

redaksi

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA | Jejakkasusindonesianews.com —
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali mencuat dan mencoreng wajah penegakan hukum di Jawa Tengah. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan Solar subsidi terendus beroperasi bebas di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Gudang tersebut berada di lokasi strategis, tepat di samping gudang semen dan berdekatan dengan kios pupuk.Aktivitasnya disinyalir telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh aparat, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, sekaligus merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima BBM bersubsidi.

Modus “Helikopter”, Solar Subsidi Dikuras Sistematis,Hasil penelusuran di lapangan mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni metode yang dikenal dengan istilah “helikopter”. Modus ini dilakukan dengan cara pengisian Solar subsidi secara berulang-ulang menggunakan kendaraan berkapasitas besar untuk menguras kuota Solar di SPBU.

Ironisnya, saat petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil kerap kesulitan memperoleh Solar akibat barcode mati atau diblokir, jaringan mafia BBM justru diduga leluasa menguasai distribusi.
“Sudah kurang lebih dua bulan jalan. Warga sering kesulitan Solar karena barcode, tapi mereka seperti punya jalur khusus,” ungkap seorang warga setempat berinisial HK kepada wartawan.

“Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat, Nama ‘GH’ Disebut,Fakta yang lebih mengkhawatirkan muncul dari dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Nama seorang anggota Polres Rembang berinisial GH disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik kepemilikan gudang Solar ilegal tersebut.

“Meski penjaga gudang mengklaim bahwa lokasi itu milik warga sipil berinisial Mbeng, keterangan warga menyebut nama tersebut diduga hanya dijadikan kedok.Solar subsidi itu sebenarnya milik GH. Karena dia oknum polisi, makanya dialihkan atas nama orang lain,” tegas HK.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut tidak hanya masuk kategori kejahatan ekonomi, tetapi juga merupakan pelanggaran etik berat dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan aparat penegak hukum.

“Desakan Keras: Hukum Jangan Tebang Pilih
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak kembali mempertontonkan wajah lama penegakan hukum: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia Solar, terlebih jika praktik tersebut diduga melibatkan oknum aparat.

Sejumlah tuntutan publik pun mengemuka, antara lain:Propam Polda Jawa Tengah diminta segera turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Polres Rembang berinisial GH. Jika terbukti,

“Sanksi etik berat dan proses hukum pidana harus dijalankan tanpa kompromi,Ditreskrimsus Polda Jateng didesak segera melakukan penggerebekan dan penyelidikan menyeluruh di gudang Solar ilegal Desa Tambaksari, sekaligus membongkar jaringan mafia BBM hingga ke akar.

BPH Migas diminta memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Blora agar kebocoran subsidi tidak terus berulang.
Jika dugaan gudang Solar ilegal di Desa Tambaksari ini terus dibiarkan beroperasi.

“Maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.

“Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas HK.

“Merujuk UU Migas, setiap orang yang melakukan penimbunan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas tanpa kompromi,” pungkas HK.

Dikutiplaman : Infojateng-news.com

(Angger S &Tiem )

Berita Terkait

Anggota Satpol PP Gugur Saat Evakuasi ODGJ di Kebumen, Tugas Kemanusiaan Berujung Duka
Detik-Detik Maut di JLS Salatiga: Dua Mio Bertabrakan, Kepala Korban Terluka
Tabungan 25 Tahun Kandas, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa “Harus Mengadu ke Mana Lagi?
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Emas–Berlian Rp3 Miliar Hilang, Penyidik Cuma Dipatsus 21 Hari, Korban “ Kami Dipermainkan!!
Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan
Curas di Karanggede Boyolali Tewaskan Satu Orang, Pelaku Masih Diburu Polisi!!
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:13

Detik-Detik Maut di JLS Salatiga: Dua Mio Bertabrakan, Kepala Korban Terluka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:12

Tabungan 25 Tahun Kandas, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa “Harus Mengadu ke Mana Lagi?

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:58

Emas–Berlian Rp3 Miliar Hilang, Penyidik Cuma Dipatsus 21 Hari, Korban “ Kami Dipermainkan!!

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:18

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:03

Curas di Karanggede Boyolali Tewaskan Satu Orang, Pelaku Masih Diburu Polisi!!

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:21

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:40

Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!