Ditreskrimsus Polda Jateng Didesak Turun ke Blora” Bongkar Dugaan Gudang Solar Ilegal di Desa Tambaksari

redaksi

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA | Jejakkasusindonesianews.com —
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali mencuat dan mencoreng wajah penegakan hukum di Jawa Tengah. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan Solar subsidi terendus beroperasi bebas di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Gudang tersebut berada di lokasi strategis, tepat di samping gudang semen dan berdekatan dengan kios pupuk.Aktivitasnya disinyalir telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh aparat, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, sekaligus merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima BBM bersubsidi.

Modus “Helikopter”, Solar Subsidi Dikuras Sistematis,Hasil penelusuran di lapangan mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni metode yang dikenal dengan istilah “helikopter”. Modus ini dilakukan dengan cara pengisian Solar subsidi secara berulang-ulang menggunakan kendaraan berkapasitas besar untuk menguras kuota Solar di SPBU.

Ironisnya, saat petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil kerap kesulitan memperoleh Solar akibat barcode mati atau diblokir, jaringan mafia BBM justru diduga leluasa menguasai distribusi.
“Sudah kurang lebih dua bulan jalan. Warga sering kesulitan Solar karena barcode, tapi mereka seperti punya jalur khusus,” ungkap seorang warga setempat berinisial HK kepada wartawan.

“Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat, Nama ‘GH’ Disebut,Fakta yang lebih mengkhawatirkan muncul dari dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Nama seorang anggota Polres Rembang berinisial GH disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik kepemilikan gudang Solar ilegal tersebut.

“Meski penjaga gudang mengklaim bahwa lokasi itu milik warga sipil berinisial Mbeng, keterangan warga menyebut nama tersebut diduga hanya dijadikan kedok.Solar subsidi itu sebenarnya milik GH. Karena dia oknum polisi, makanya dialihkan atas nama orang lain,” tegas HK.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut tidak hanya masuk kategori kejahatan ekonomi, tetapi juga merupakan pelanggaran etik berat dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan aparat penegak hukum.

“Desakan Keras: Hukum Jangan Tebang Pilih
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak kembali mempertontonkan wajah lama penegakan hukum: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia Solar, terlebih jika praktik tersebut diduga melibatkan oknum aparat.

Sejumlah tuntutan publik pun mengemuka, antara lain:Propam Polda Jawa Tengah diminta segera turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Polres Rembang berinisial GH. Jika terbukti,

“Sanksi etik berat dan proses hukum pidana harus dijalankan tanpa kompromi,Ditreskrimsus Polda Jateng didesak segera melakukan penggerebekan dan penyelidikan menyeluruh di gudang Solar ilegal Desa Tambaksari, sekaligus membongkar jaringan mafia BBM hingga ke akar.

BPH Migas diminta memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Blora agar kebocoran subsidi tidak terus berulang.
Jika dugaan gudang Solar ilegal di Desa Tambaksari ini terus dibiarkan beroperasi.

“Maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.

“Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas HK.

“Merujuk UU Migas, setiap orang yang melakukan penimbunan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas tanpa kompromi,” pungkas HK.

Dikutiplaman : Infojateng-news.com

(Angger S &Tiem )

Berita Terkait

Galian C , Tiba-Tiba Diam ” Saat Kunjungan : Siapa yang Sebenarnya Mengatur?
Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung
Diduga Salah Gunakan Solar Subsidi, Truk di SPBU 44.505.02 Ungaran Picu Sorotan Publik!!
Togel Putihan Bebas di Depan Polsek Subah, Warga Geram : Hukum Tumpul atau Tutup Mata?
Diduga Serobot Batas Izin” Tambang Galian C di Winong Kendal Bikin Warga Murka, Aparat Diminta Turun Tangan!!
Debt Collector di Semarang Bikin Laporan Palsu Damkar, Berakhir Malu: Minta Maaf hingga Disuruh Pegang Selang!
Skandal Pers Meledak” Oknum Media ‘Kowar- Kowar , Diduga Copas Berita & Hapus Konten Berbayar, ELBEHA Barometer Murka!!
Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:44

Galian C , Tiba-Tiba Diam ” Saat Kunjungan : Siapa yang Sebenarnya Mengatur?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:49

Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33

Diduga Salah Gunakan Solar Subsidi, Truk di SPBU 44.505.02 Ungaran Picu Sorotan Publik!!

Selasa, 28 April 2026 - 21:24

Togel Putihan Bebas di Depan Polsek Subah, Warga Geram : Hukum Tumpul atau Tutup Mata?

Minggu, 26 April 2026 - 01:23

Diduga Serobot Batas Izin” Tambang Galian C di Winong Kendal Bikin Warga Murka, Aparat Diminta Turun Tangan!!

Sabtu, 25 April 2026 - 22:48

Debt Collector di Semarang Bikin Laporan Palsu Damkar, Berakhir Malu: Minta Maaf hingga Disuruh Pegang Selang!

Sabtu, 25 April 2026 - 17:56

Skandal Pers Meledak” Oknum Media ‘Kowar- Kowar , Diduga Copas Berita & Hapus Konten Berbayar, ELBEHA Barometer Murka!!

Sabtu, 25 April 2026 - 16:58

Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!