JEPARA | jejakkasusindonesianews.com- Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal kembali mencuat dan menghebohkan publik Kabupaten Jepara. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan solar ilegal disebut-sebut masih beroperasi bebas di wilayah Karang Aji, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.
Informasi yang beredar menyebutkan, lokasi tersebut berada di area yang dikaitkan dengan kompleks tangki berwarna biru-putih bertuliskan PT DANEDRA. Aktivitas di lokasi itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat dugaan praktik ilegal ini seolah berjalan tanpa hambatan hukum.
Lebih mengejutkan lagi, nama seorang individu berinisial (Masudi) atau yang dikenal sebagai Mas Udi disebut-sebut sebagai terduga pemilik atau penanggung jawab gudang solar ilegal tersebut. Dugaan ini kian memantik kemarahan publik karena solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Sebagaimana diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana yang tidak ringan
Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi nasional dan menyengsarakan rakyat.
Namun ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan nyata dari Polres Jepara terkait dugaan gudang solar ilegal tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan muncul istilah di tengah masyarakat bahwa aktivitas ilegal ini berjalan dengan “atensi lancar”.
Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara didesak untuk segera memberikan keterangan pers, mengonfirmasi kebenaran lokasi, serta mengklarifikasi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polres Jepara diimbau tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas, transparan, serta profesional guna mengusut tuntas dugaan penimbunan solar ilegal ini. Penegakan hukum yang adil dan terbuka sangat dibutuhkan demi menjaga kepercayaan publik serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Jepara.
(Tiem &Red)






