Semarang |Jejakkasusindonesianews.com- Longsor yang terjadi di area tambang galian C di Kalialang, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, pada Selasa (11/11/2025) menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
” Sejumlah sumber menyebutkan, area tambang berada di zona hijau atau kawasan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan pelestarian lingkungan. Aktivitas pengerukan tanah di kawasan rawan longsor ini dinilai berisiko tinggi dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.
Namun ketika dikonfirmasi soal status izin galian C di wilayah Kalipancur, pejabat pemerintah justru saling lempar tanggung jawab.
ESDM dan PUSDATARU Saling Lempar
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, hanya menjawab singkat bahwa dirinya sedang mengikuti diklat. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal status izin tambang tersebut.
“Pernyataan ini tidak tepat, karena ada tata ruang yang bisa diklarifikasi,” ujarnya singkat, Kamis (13/11).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air, dan Penataan Ruang (PUSDATARU) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, ST, MT, mengaku tidak mengetahui detail kegiatan tambang di kawasan Kalipancur.
“Waduh, saya malah tidak tahu. Coba tanya ke ESDM,” ujarnya saat dihubungi wartawan.
Saling lempar pernyataan antarinstansi ini menunjukkan minimnya koordinasi dan lemahnya pengawasan, padahal pengelolaan tata ruang serta pertambangan di daerah rawan bencana merupakan tanggung jawab bersama.
Izin Tambang di Bawah Wewenang Provinsi
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, izin usaha pertambangan (IUP) bahan galian bukan logam dan batuan—sebelumnya dikenal sebagai galian C—dikeluarkan oleh Gubernur atas nama Pemerintah Pusat (Menteri ESDM).
Artinya, setiap kegiatan tambang di wilayah Provinsi Jawa Tengah harus mengantongi izin resmi dari Dinas ESDM Provinsi setelah melalui kajian teknis dan kesesuaian tata ruang.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah tambang justru beroperasi di kawasan rawan bencana tanpa kejelasan izin.
Warga Resah dan Minta Tambang Dihentikan
Warga sekitar tambang mengaku semakin cemas dengan keberlanjutan aktivitas pengerukan di lereng perbukitan. Selain menimbulkan kebisingan dan kerusakan jalan, kegiatan tambang juga mengubah kontur tanah secara drastis.
“Kalau hujan deras, tanah di atas bisa ambrol kapan saja,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan menghentikan sementara seluruh kegiatan tambang, sebelum jatuh korban jiwa.
Longsor Telan Armada Tambang
Peristiwa longsor yang dipicu oleh curah hujan tinggi itu menimbun beberapa armada truk yang tengah beroperasi di lokasi. Rekaman video amatir memperlihatkan material tanah setinggi beberapa meter menelan kendaraan tambang yang tidak sempat menyelamatkan diri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait status izin galian di kawasan Kalipancur, yang secara geografis termasuk daerah perbukitan rawan longsor.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi tata kelola izin tambang, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki potensi bencana tinggi.
Minimnya pengawasan, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta dugaan adanya celah perizinan membuat aktivitas tambang di kawasan lindung semakin sulit dikendalikan.
“Tambang di kawasan lindung bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi juga soal nyawa manusia dan keselamatan lingkungan,” tegas seorang pemerhati lingkungan di Semarang.
(Yogie &Tiem)






