Keluarga Ali Mursid Menuntut Keadilan, Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI

redaksi

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Keluarga Ali Mursid kembali menyuarakan keresahan mereka terkait penanganan kasus hukum yang menimpa keluarganya. Pada Minggu (2/11/2025), Burita Yulianti, yang merupakan keluarga pelapor, mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrohman.

Dalam surat tersebut, keluarga Ali Mursid meminta agar pemerintah dan DPR RI memberikan perhatian serta membantu penyelesaian kasus yang mereka nilai sarat dengan dugaan ketidakadilan.

Menurut Burita, kasus yang dilaporkan adiknya, Ali Mursid, di Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau keterangan palsu dalam akta autentik terhadap seseorang bernama Suharmi, mengalami kejanggalan setelah adanya intervensi dari Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri.

“Perkara yang sudah sampai pada tahap penetapan tersangka di Polda Jateng justru dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri,” tulis Burita dalam suratnya.

Pertanyakan Proses Hukum

Burita menyebut, laporan polisi tersebut dibuat pada 21 Juli 2022 dengan Nomor LP/B/417/VII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH. Awalnya, penyidikan di Polda Jateng berjalan normal dan profesional hingga menetapkan Suharmi sebagai tersangka. Namun, secara tiba-tiba keluarga pelapor menerima undangan gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri, yang kemudian berujung pada penghentian penyidikan.

Ia mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Biro Wassidik dalam menghentikan kasus yang ditangani Polda Jateng.

“Gelar perkara khusus seharusnya hanya untuk memberikan petunjuk, bukan justru menerbitkan SP3. Mengapa laporan kami di Polda Jateng tapi Dumas-nya di Biro Wassidik Mabes Polri?” tulisnya dengan nada kecewa.

Burita juga menyoroti alasan SP3 yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, penetapan tersangka oleh Polda Jateng sudah melalui proses panjang dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, termasuk dugaan buku nikah asli tapi palsu (ASPAL) yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW) dan mengubah akta perusahaan yang berpotensi merugikan keluarga pelapor.

Temuan Baru dan Dugaan Ketimpangan

Dalam suratnya, Burita menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan novum baru, yakni putusan isbat nikah yang dilakukan sepihak oleh terlapor tanpa menghadirkan pihak suami almarhum. Hal ini, kata dia, justru memperkuat dugaan bahwa buku nikah yang digunakan sebelumnya tidak sah.

Selain itu, Burita juga mengaku merasa diperlakukan tidak adil selama mengikuti gelar perkara di Biro Wassidik.

“Saya merasakan diskriminasi dan perlakuan yang tidak setara. Kami juga menduga ada pihak yang bermain dalam proses tersebut,” ujarnya.

Lampiran dan Harapan Keluarga

Bersama surat terbuka tersebut, keluarga Ali Mursid melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:

Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL)

SP2HP dan SPDP

Surat Penetapan Tersangka

SP3

Buku Nikah Terlapor

SKW dan Isbat Nikah Terlapor

Surat dari KUA dan Desa Panunggalan

Dua akta perusahaan yang dirubah menggunakan dokumen yang diduga palsu

Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan

Burita berharap, Presiden Prabowo dan Komisi III DPR RI dapat membuka kembali perkara tersebut dan memberikan atensi penuh kepada instansi penegak hukum terkait agar kasus ini diselidiki secara transparan dan adil.

“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya. Semoga pemerintah dan DPR mau mendengar suara rakyat kecil seperti kami,” pungkasnya.

Penutup

Keluarga besar Ali Mursid menaruh harapan besar agar dengan adanya surat terbuka ini, pemerintah dan DPR RI melalui Komisi III dapat mengawal kasus tersebut hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.

(Tang/Red)

Berita Terkait

Pernyataan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq Pimpinan Lembaga Adat Internasional
Cetak Barista dari Balik Jeruji, Lapas Purwodadi Bekali Warga Binaan Keterampilan Siap Kerja
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Bongkar Akar Korupsi, Penjara Saja Tak Cukup Putus Mata Rantai Kekuasaan
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:00

Pernyataan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq Pimpinan Lembaga Adat Internasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:02

Cetak Barista dari Balik Jeruji, Lapas Purwodadi Bekali Warga Binaan Keterampilan Siap Kerja

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Senin, 22 Juni 2026 - 12:12

Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Bongkar Akar Korupsi, Penjara Saja Tak Cukup Putus Mata Rantai Kekuasaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:10

Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!