Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Bongkar Akar Korupsi, Penjara Saja Tak Cukup Putus Mata Rantai Kekuasaan

redaksi

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi
UNGARAN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM –  Bedah Kasus Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang biasa disapa Mbak Ita, memunculkan satu kesimpulan penting dari para akademisi dan pegiat antikorupsi, yaitu korupsi tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan individu, melainkan bagian dari struktur dan ekosistem yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Widhi Handoko menegaskan, bahwa selama ini penanganan korupsi lebih banyak berfokus pada pelaku yang tertangkap, sementara struktur yang melahirkan dan menopang praktik korupsi justru jarang diungkap secara mendalam.

Menurutnya, eksaminasi putusan perkara korupsi harus mampu membedah tiga aspek utama, yakni struktur, substansi dan kultur. Selama ini, perhatian publik dan aparat penegak hukum cenderung tertuju pada perbuatan pidana dan aktor yang terlibat, sedangkan sistem yang memungkinkan korupsi terjadi sering kali tetap bertahan.

“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menerima atau memberi, tetapi bagaimana struktur kekuasaan itu bekerja, siapa yang diuntungkan, bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung, dan mengapa praktik tersebut bisa terus terjadi,” ujarnya.

Pandangan atau pendapat tersebut diperkuat Direktur Skala Data Indonesia, Arif Nurul Iman yang menilai, bahwa korupsi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari mahalnya biaya politik dan lemahnya sistem pendanaan politik yang transparan.

Menurut Arif, banyak kasus korupsi lahir dari hubungan antara kekuasaan politik, kepentingan ekonomi dan kebutuhan pendanaan politik. Dalam kondisi demikian, pejabat publik sering kali berada dalam ekosistem yang mendorong terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

“Ketika biaya politik sangat tinggi dan sumber pendanaan politik tidak jelas, maka akan muncul berbagai bentuk transaksi kekuasaan. Di sinilah korupsi berkembang sebagai bagian dari sistem, bukan sekadar tindakan personal,” paparnya.

Karena itu, para narasumber menilai pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada vonis terhadap individu. Langkah yang lebih penting adalah mengidentifikasi dan memperbaiki struktur yang menjadi sumber persoalan.

Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain:
1. Membongkar jaringan dan pola relasi kekuasaan yang terungkap dalam fakta persidangan, termasuk aktor-aktor yang memiliki peran strategis dalam proses pengambilan keputusan.
2. Melakukan audit terhadap sistem birokrasi dan tata kelola pemerintahan, terutama pada sektor yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pengelolaan anggaran.

3. Mendorong transparansi pendanaan politik guna mengurangi ketergantungan kandidat dan partai politik terhadap sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

4. Memperkuat pengawasan publik dan partisipasi masyarakat sipil agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada satu perkara, melainkan menjadi momentum perbaikan sistemik.
5. Menindaklanjuti temuan-temuan yang muncul dalam putusan pengadilan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang memadai, tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi kepentingan politik.

Para peserta bedah kasus sepakat bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya pejabat yang dipenjara, melainkan dari kemampuan negara memperbaiki sistem sehingga praktik korupsi tidak terus berulang.

Oleh karena itu, eksaminasi terhadap putusan perkara mantan Wali Kota Semarang diharapkan menjadi pintu masuk untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
JAS MERAH BERGAUNG DI SEMARANG : Hartono Hidupkan ” Bung Karno Lewat Kanvas, Sindir Bangsa yang Mulai Lupa Sejarah!!
Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Viral Video Perkelahian Karyawan Pabrik, Polsek Bergas Bergerak Cepat Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Senin, 22 Juni 2026 - 12:12

Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Bongkar Akar Korupsi, Penjara Saja Tak Cukup Putus Mata Rantai Kekuasaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:27

JAS MERAH BERGAUNG DI SEMARANG : Hartono Hidupkan ” Bung Karno Lewat Kanvas, Sindir Bangsa yang Mulai Lupa Sejarah!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:10

Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:05

Viral Video Perkelahian Karyawan Pabrik, Polsek Bergas Bergerak Cepat Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!