Bedah Putusan Mbak Ita Digelar ” Akademisi dan Aktivis Antikorupsi Siapkan Catatan Kritis!!

redaksi

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

KAB SEMARANG | JEJAKKAAUSINDONESIANEWS.COM – Upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum melalui kajian publik terhadap putusan perkara korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, akan diwujudkan melalui kegiatan bedah kasus yang digelar di Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman (Undaris) Ungaran, Senin (22/6/2026).

Kegiatan bertajuk “Bedah Kasus Putusan Perkara Mantan Wali Kota Semarang” ini merupakan kolaborasi antara Lembaga Etika Transparansi Rakyat (LENTERA) dan Undaris. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang akademik yang independen dalam mengkaji putusan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum.
Sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan aktivis antikorupsi dijadwalkan hadir, di antaranya Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Unissula, mantan Pimpinan KPK Busro Muqoddas, Koordinator KP2KKN Jawa Tengah Ronny Maryanto, serta Direktur Skala Data Indonesia Arif Nurul Iman.

Ketua LENTERA yang akrab disapa Mbah Surip menegaskan, kegiatan eksaminasi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu maupun mencari sensasi, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial dan pendidikan publik terkait penegakan hukum.
“Putusan setebal lebih dari 1.200 halaman ini merupakan dokumen publik yang penting untuk dipelajari bersama. Kami ingin menghadirkan ruang diskusi yang objektif, ilmiah, dan independen agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai fakta hukum, konstruksi perkara, serta implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, kajian terhadap putusan pengadilan juga menjadi sarana membangun budaya antikorupsi sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana dari Undaris, Rahmad Pujianto, memastikan seluruh persiapan kegiatan telah rampung. Panitia bersama pihak kampus telah melakukan koordinasi teknis agar forum berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif.

“Alhamdulillah seluruh persiapan sudah siap. Mulai dari narasumber, tempat pelaksanaan, peserta, hingga kebutuhan teknis lainnya telah kami siapkan. Kami berharap forum ini menjadi ruang akademik yang sehat untuk membedah putusan secara objektif dan memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum serta perbaikan tata kelola pemerintahan,” katanya.

Dalam forum tersebut, peserta akan mengulas secara mendalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang dibacakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Dokumen putusan yang mencapai lebih dari seribu halaman itu dinilai penting untuk dikaji secara terbuka, tidak hanya sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai bahan pembelajaran dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.

Melalui kegiatan ini, akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aktivis antikorupsi, serta masyarakat umum diharapkan dapat berkontribusi dalam mengawal integritas penegakan hukum sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(.)

Berita Terkait

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
DPRD Desak Pemkab Semarang Segera Tutup Lokalisasi Gembol dan Tegal Panas, Eksekusi Ditunggu Publik!
Gembol–Tegal Panas Bakal Ditata Total! Pemkab Semarang Siapkan Pembelian Lahan dan Ganti Rugi Warga ” Ini Rencana Besarnya!!
Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas
Aduan Warga Berbuah Razia ” Polres Demak Sita 56 Botol Miras dan Bahan Oplosan Es Moni

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:10

Bedah Putusan Mbak Ita Digelar ” Akademisi dan Aktivis Antikorupsi Siapkan Catatan Kritis!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:50

DPRD Desak Pemkab Semarang Segera Tutup Lokalisasi Gembol dan Tegal Panas, Eksekusi Ditunggu Publik!

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:14

Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:34

Aduan Warga Berbuah Razia ” Polres Demak Sita 56 Botol Miras dan Bahan Oplosan Es Moni

Berita Terbaru

error: Content is protected !!