Laporan: Witriyani | Editor: Edy Bondan
KAB. SEMARANG | jejakkasusindonesianews.com – Polemik perizinan dan dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, terus menggelinding. Setelah sebelumnya muncul isu objek wisata, hotel, dan villa yang berdiri tanpa izin lengkap, kini empat lembaga menyoroti temuan baru.
Meski kasus ini sempat ditangani Direskrimsus Polda Jateng atas laporan YLBH PETIR Jawa Tengah, faktanya Dusun Semilir tetap beroperasi. Hal ini memicu reaksi dari LAPK Majapahit Nusantara, Elbeha Barometer, ICI Jateng, serta LAI BPAN Jateng.
Dugaan Pelanggaran Baru
Ketua Elbeha Barometer, Sri Hartono, mengungkapkan Dusun Semilir diduga tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
“Amdalalin itu diterbitkan Kementerian Perhubungan. Karena jalan yang dipakai jalan nasional, kalau tidak ada Amdalalin, lalu dasar penerbitan izinnya apa?” tegasnya (30/9/2025).
Hal senada disampaikan Sodik, Ketua Investigasi ICI Jateng, yang menyoroti aspek legalitas pembangunan.
Pembangunan tetap berjalan meski diduga belum ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Lokasi masuk zonasi pemukiman perkotaan, di mana hanya 15% boleh dimanfaatkan untuk bangunan, sisanya harus ruang hijau dan lahan pertanian.
Diduga bangunan berdiri tanpa rekomendasi BKPRD, sehingga melanggar aturan.
Sorotan Limbah dan Air Tanah
Persoalan paling krusial adalah pengelolaan limbah.
Tidak ditemukan adanya IPAL maupun penampungan limbah B3 dan non-B3.
Limbah diduga dibiarkan tanpa pengelolaan, yang berbahaya bagi lingkungan.
Selain itu, Widodo (LAPK Majapahit Nusantara) menyoroti dugaan penggunaan air tanah ilegal:
“Air berasal dari sumur bawah tanah yang diduga tanpa izin. Itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Rencana Laporan ke Pusat
Keempat lembaga menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Kementerian hingga Bareskrim Polri jika Pemkab Semarang tak kunjung bertindak.
M. Supadi (Kang Adi), Kadiv Investigasi LAI BPAN Jateng, menilai lemahnya pengawasan internal memperparah persoalan:
“Sejak Oktober lalu, posisi dewan pengawas kosong. Kebijakan direktur berjalan tanpa kontrol, ini bisa disebut kesengajaan untuk meloloskan kepentingan tertentu.”
Ia menegaskan, jika pelanggaran lingkungan dan penggunaan sumur ilegal tak segera ditangani, kasus ini bisa masuk ranah pidana.
Respons Pihak Terkait
Pemkab Semarang menyebut proses perizinan Dusun Semilir masih berjalan.
Manajemen Dusun Semilir melalui Shenita Dwiyansany mengklaim seluruh izin sudah dikantongi, termasuk untuk pembangunan villa dan wahana permainan.
Polda Jateng melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Maradona Armin Mappaseng SH SIK, memastikan penyelidikan masih berlangsung, menunggu data dari sejumlah dinas terkait.(…)