Mafia Solar Diduga Beroperasi di SPBU Candiroto” Dua Truk Pengangsu Terekam Kamera

redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temanggung | jejakkasusindonesianews.com -22 Agustus 2025 – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Temanggung. Tim investigasi media bersama Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Tim Investigasi Jawa Tengah menemukan dua unit truk diduga kuat melakukan pengangsuan solar ilegal di SPBU 44.562.09, Jalan Candiroto–Ngadirejo, Kecamatan Candiroto.

Dua truk dengan nomor polisi AA 1831 DE dan AA 1545 QE terekam bebas mengisi solar dalam jumlah besar. Dari keterangan yang dihimpun, kendaraan tersebut disebut milik seorang oknum pengakuan sopir.

Salah satu sopir bahkan mengaku terang-terangan bahwa pembelian solar subsidi dilakukan dengan cara berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain untuk kemudian dijual kembali. Salah satu praktik tersebut terpantau jelas di SPBU Candiroto.

Polres Temanggung Diduga Tutup Mata

Ironisnya, meski praktik tersebut berlangsung terbuka dan merugikan negara serta masyarakat kecil, aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Temanggung dinilai belum bertindak tegas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam memberantas mafia solar.

Jerat Hukum yang Mengintai

Pengangsuan dan penimbunan solar bersubsidi jelas melanggar ketentuan hukum. Beberapa regulasi yang berpotensi menjerat pelaku, antara lain:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Perpres No. 191 Tahun 2014, yang menegaskan BBM bersubsidi hanya untuk penggunaan sesuai peruntukannya, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

Desakan Publik

Masyarakat bersama Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Tim Investigasi Jawa Tengah mendesak aparat kepolisian, Satgas Migas, dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas. Pihak lembaga memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Polres Temanggung, Polda Jateng, hingga Satgas Migas agar praktik mafia solar ini ditindak tanpa pandang bulu.

“Negara dan rakyat kecil jelas dirugikan. Jangan biarkan mafia solar terus merajalela tanpa efek jera,” tegas Edy Bondan, perwakilan Tim Investigasi BPAN Jateng.

[Yogie PS &Tiem]

 

 

Berita Terkait

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak
Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan
Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara
Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung
Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:18

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:21

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:40

Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan

Senin, 26 Januari 2026 - 09:09

Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:17

Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!