Danlanal Yogyakarta Larang Prajuritnya Judi Online

redaksi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYAKARTA || Komandan Lanal Yogyakarta, Kolonel Laut (KH) Dr. Devi Erlita, M.M., M.Tr.Opsla memberikan jam komandan guna meningkatkan fungsi pengawasan dan menjalin komunikasi antara pimpinan dan prajurit di Aula Mako Lanal Yogyakarta, Jl. Melati Wetan No. 62 Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta pada, Rabu (3/7/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan mental kejuangan serta merupakan sarana dalam menyampaikan setiap arahan dan kebijakan dari Komando atas.

Maraknya kasus judi online di lingkungan TNI/TNI AL, mendapat perhatian khusus dari Komandan Lanal Yogyakarta.

Beberapa penekanan yang di sampaikan oleh Danlanal Yogyakarta antara lain dilarang keras berjudi online, dilarang keras terlibat dalam pinjaman online, dan dilarang menggunakan narkoba serta, hindari KDRT.

Selain itu, bijak dalam bermedsos dan jaga etika dalam berkomunikasi dengan atasan maupun dengan sesama.

Permainan judi online ini sudah merebak di kalangan masyarakat dan sangat merusak mental dan polarisasi berpikir generasi muda bangsa, khususnya prajurit yang seharusnya bisa menjadi contoh dan teladan masyarakat.

Banyak yang terjebak dalam judi online hingga menyebabkan pelanggaran di satuan, kerusakan rumah tangga dan pengaruh buruk terhadap kedinasan, tegas Danlanal.

(Edy Bondan)

Loading

Berita Terkait

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti
Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!