Dikasih Cicilan Masih Ingkar! Korban Rugi Rp350 Juta, H Siap Dilaporkan ke Polisi

redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA  | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Kasus dugaan wanprestasi yang menyeret pihak berinisial H kian memanas. Korban mengaku telah memberikan berbagai kelonggaran, termasuk opsi pembayaran secara mencicil, namun hingga kini tidak ada realisasi dari pihak terduga.(8/4/2026)

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, awal permasalahan bermula dari pinjaman sebesar Rp200 juta yang telah disepakati kedua belah pihak melalui surat pernyataan bermaterai. Namun, seiring berjalannya waktu, kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.

Ironisnya, korban menyebut telah beritikad baik dengan memberikan kesempatan kepada pihak H untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap. Sayangnya, upaya tersebut justru berujung pada janji-janji tanpa kepastian.

“Sudah diberi kelonggaran untuk mencicil, tapi tetap tidak ada pembayaran. Hanya janji saja,” ungkap korban.

Akibat permasalahan ini, korban mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit. Jika ditotal, kerugian material dan immaterial diperkirakan mencapai Rp350 juta.

Merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian, korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan ke Polres Mojokerto dan ditindaklanjuti ke Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, korban juga telah menunjuk kuasa hukum, Imam Basuki, SH, untuk mendampingi proses penyelesaian perkara. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

Pihak kuasa hukum menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya terakhir demi mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami kliennya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial H belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk menjaga keberimbangan informasi.

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5
Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:36

Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:24

Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Berita Terbaru

error: Content is protected !!