Laporan : Kang Adi
SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aksi brutal debt collector kembali jadi momok menakutkan bagi masyarakat Salatiga dan Kabupaten Semarang. Alih-alih menjalankan prosedur hukum, oknum penagih utang ini justru kerap seenaknya merampas kendaraan di jalanan, memicu keresahan publik.
Ketua Lembaga Elbeha Barometer, Sri Hartono, menegaskan praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector sama sekali tidak memiliki dasar hukum. “Mereka sering menarik kendaraan di jalan hanya karena telat angsuran. Itu jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).
Hartono menekankan, eksekusi kendaraan hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. “Debt collector tidak punya kewenangan apa pun. Negara punya mekanisme hukum jelas. Aparat jangan tinggal diam,” ujarnya lantang.
Ia pun mendesak kepolisian segera turun tangan menertibkan aksi liar tersebut. Menurutnya, jika praktik ini terus dibiarkan, potensi keributan bahkan jatuhnya korban jiwa tinggal menunggu waktu.
“Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Polisi harus proaktif melindungi rakyat dari aksi premanisme berkedok debt collector,” tandasnya.
Lebih jauh, Sri Hartono mengajak masyarakat agar berani melawan tindakan intimidatif penarikan paksa. “Kalau ada debt collector bertindak sewenang-wenang, laporkan segera! Jangan takut, ini soal hukum, bukan urusan pribadi. Rakyat berhak mendapat perlindungan,” pungkasnya.
Fakta di lapangan menunjukkan keresahan warga bukan isapan jempol. Beberapa warga mengaku sering menyaksikan kendaraan dirampas di jalan raya hingga menimbulkan keributan terbuka. Situasi ini jelas mencederai rasa aman dan nyaman masyarakat.
Elbeha Barometer menilai, tanpa penertiban aparat, praktik ilegal ini akan terus berulang. Masyarakat pun akan terus menjadi korban kejahatan berkedok penagihan.(..)






