Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Bertindak

redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kang Adi

SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aksi brutal debt collector kembali jadi momok menakutkan bagi masyarakat Salatiga dan Kabupaten Semarang. Alih-alih menjalankan prosedur hukum, oknum penagih utang ini justru kerap seenaknya merampas kendaraan di jalanan, memicu keresahan publik.

Ketua Lembaga Elbeha Barometer, Sri Hartono, menegaskan praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector sama sekali tidak memiliki dasar hukum. “Mereka sering menarik kendaraan di jalan hanya karena telat angsuran. Itu jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).

Hartono menekankan, eksekusi kendaraan hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. “Debt collector tidak punya kewenangan apa pun. Negara punya mekanisme hukum jelas. Aparat jangan tinggal diam,” ujarnya lantang.

Ia pun mendesak kepolisian segera turun tangan menertibkan aksi liar tersebut. Menurutnya, jika praktik ini terus dibiarkan, potensi keributan bahkan jatuhnya korban jiwa tinggal menunggu waktu.

“Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Polisi harus proaktif melindungi rakyat dari aksi premanisme berkedok debt collector,” tandasnya.

Lebih jauh, Sri Hartono mengajak masyarakat agar berani melawan tindakan intimidatif penarikan paksa. “Kalau ada debt collector bertindak sewenang-wenang, laporkan segera! Jangan takut, ini soal hukum, bukan urusan pribadi. Rakyat berhak mendapat perlindungan,” pungkasnya.

Fakta di lapangan menunjukkan keresahan warga bukan isapan jempol. Beberapa warga mengaku sering menyaksikan kendaraan dirampas di jalan raya hingga menimbulkan keributan terbuka. Situasi ini jelas mencederai rasa aman dan nyaman masyarakat.

Elbeha Barometer menilai, tanpa penertiban aparat, praktik ilegal ini akan terus berulang. Masyarakat pun akan terus menjadi korban kejahatan berkedok penagihan.(..)

 

 

 

 

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!