Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

redaksi

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |  Kaperwil Jateng | Yogie
PATI |Jejakkasusindonesianews.com — Di usia yang seharusnya menjadi teladan, seorang pria berinisial BU (57) warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, justru terjerumus dalam lingkaran hitam peredaran narkotika. Ia diciduk Satresnarkoba Polresta Pati karena diduga kuat berperan sebagai perantara peredaran sabu, bukan sekadar pemakai.

Dari tangan BU, polisi mengamankan sabu seberat bruto 11,72 gram yang dikemas rapi dalam 21 paket plastik klip, siap edar. Jumlah ini menegaskan bahwa tersangka bukan pemain kecil.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap gerak-gerik mencurigakan tersangka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya berujung penangkapan.

Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Kompol Agus Budi Yuwono menegaskan, tersangka telah lama terendus sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu.

“Yang bersangkutan berperan sebagai penyedia sekaligus perantara. Ini bukan pemakai, tapi pengedar,” tegas Kompol Agus.

Penangkapan dilakukan Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Pati–Tayu, tepatnya di wilayah Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati. Saat digerebek, tersangka diduga hendak meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan — modus klasik jaringan narkoba.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 paket sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah, serta satu unit handphone yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi transaksi dengan pembeli maupun pemasok.

Tanpa banyak mengelak, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Tersangka menguasai dan akan mengedarkan sabu tersebut. Perannya jelas sebagai perantara,” ujar Kompol Agus dengan nada tegas.

Atas perbuatannya, BU kini harus menghadapi jerat hukum berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Saat ini, tersangka mendekam di Satresnarkoba Polresta Pati untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi juga tengah memburu pemasok di atasnya, menandakan kasus ini belum berhenti di satu pelaku.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pati. Peran masyarakat sangat penting dan kami apresiasi informasi yang diberikan,” pungkas Kompol Agus.

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!