Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Komitmen tegas Polresta Cilacap dalam memberantas kejahatan terhadap anak kembali dibuktikan. Dalam waktu singkat, aparat berhasil menangkap GR (20), pelaku pembunuhan terhadap seorang anak yang sempat mengguncang nurani publik.

Tersangka diamankan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, usai tim Satreskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang kuat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Budi Adhy Buono dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026), menegaskan bahwa tersangka merupakan tetangga korban, sehingga kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan lingkungan.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Kami bergerak cepat untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri,” tegas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif kejahatan diduga dipicu dorongan nafsu menyimpang, yang berkaitan dengan kebiasaan tersangka mengakses konten asusila melalui telepon genggam. Fakta ini dinilai sebagai alarm keras terhadap bahaya penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap Agil Widyas Sampurna menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Berkas perkara terus kami lengkapi agar segera dilimpahkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga tersangka menemukan keberadaan korban dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat kejadian, orang tua tersangka diketahui tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya, GR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta KUHP Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini menuai apresiasi luas dari publik. Masyarakat mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal dan berharap kasus ini menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak dari kejahatan apa pun.Anak adalah masa depan bangsa. Negara wajib hadir, dan hukum harus berdiri paling depan.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!