Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Komitmen tegas Polresta Cilacap dalam memberantas kejahatan terhadap anak kembali dibuktikan. Dalam waktu singkat, aparat berhasil menangkap GR (20), pelaku pembunuhan terhadap seorang anak yang sempat mengguncang nurani publik.

Tersangka diamankan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, usai tim Satreskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang kuat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Budi Adhy Buono dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026), menegaskan bahwa tersangka merupakan tetangga korban, sehingga kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan lingkungan.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Kami bergerak cepat untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri,” tegas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif kejahatan diduga dipicu dorongan nafsu menyimpang, yang berkaitan dengan kebiasaan tersangka mengakses konten asusila melalui telepon genggam. Fakta ini dinilai sebagai alarm keras terhadap bahaya penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap Agil Widyas Sampurna menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Berkas perkara terus kami lengkapi agar segera dilimpahkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga tersangka menemukan keberadaan korban dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat kejadian, orang tua tersangka diketahui tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya, GR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta KUHP Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini menuai apresiasi luas dari publik. Masyarakat mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal dan berharap kasus ini menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak dari kejahatan apa pun.Anak adalah masa depan bangsa. Negara wajib hadir, dan hukum harus berdiri paling depan.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!