11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Angger S 
BANYUMAS | Jejakkasusindonesianews.com 
Perang terhadap narkotika di wilayah Banyumas kembali memakan korban. Satresnarkoba Polresta Banyumas menggulung dua pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 11,81 gram, jumlah yang masuk kategori berat dan berpotensi merusak banyak generasi.

Dua pria muda berinisial HAB (26) dan GMS alias Garpet (25) kini harus berhadapan dengan hukum setelah jaringan peredaran sabu yang mereka jalankan berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan HAB di sebuah rumah di Jalan Pahlawan V, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan alat hisap sabu serta barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Tak berhenti di situ, pemeriksaan mendalam terhadap ponsel HAB membuka fakta mengejutkan. Percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba mengantarkan polisi pada nama lain yang diduga sebagai pemasok sekaligus pengedar aktif.

Hanya berselang beberapa jam, Satresnarkoba kembali bergerak cepat. Pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan GMS alias Garpet. Dari tersangka kedua ini, petugas menemukan puluhan sedotan berisi sabu dengan berat lebih dari 10 gram, lengkap dengan ponsel dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengembangan belum berhenti.

“Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka GMS, ditemukan foto-foto titik alamat. Setelah dikembangkan, petugas kembali menemukan barang bukti sabu di beberapa lokasi,” tegas Kompol Willy.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena barang bukti melebihi 5 gram.

Polresta Banyumas memastikan pengusutan tidak akan berhenti pada dua nama ini.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar di Banyumas. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi,” pungkasnya.

Narkoba adalah musuh bersama. Banyumas darurat, polisi bergerak, jaringan diburu.

Berita Terkait

Diduga Ditunggangi Oknum, Layanan PTSP PN Rembang Disorot Keras! Advokat Bagas Pamenang Bongkar Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi
Digerebek di Kamar Hotel, 8 Remaja Pesta Miras di Sidareja -Polisi Panggil Orang Tua
Hapus Diskriminasi! Forum Jurnalis Kabupaten Semarang Resmi Lahir di Momentum HPN 2026
Oknum Polisi di Kalbar Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Anggota Polres Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri
Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Tak Tergiur Janji Untung Besar
Terendus Dalang Pencurian Aset PT.Mustika Jaya Lestari” Pemilik Ekspedesi Diduga Otak Kejahatan,Penadah Sudah Di Kantongi Identitasnya!!
Live TikTok Diduga Langgar Kesusilaan, Oknum Kades di Ambarawa Disorot Tajam ELBEHA Barometer: Bukan Ruang Privat, Ini Ruang Publik Digital
Viral Live TikTok Setengah Bugil, Oknum Kades di Ambarawa Terancam Sanksi Etik

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:53

Diduga Ditunggangi Oknum, Layanan PTSP PN Rembang Disorot Keras! Advokat Bagas Pamenang Bongkar Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:43

Digerebek di Kamar Hotel, 8 Remaja Pesta Miras di Sidareja -Polisi Panggil Orang Tua

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:31

Hapus Diskriminasi! Forum Jurnalis Kabupaten Semarang Resmi Lahir di Momentum HPN 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:13

Oknum Polisi di Kalbar Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Anggota Polres Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri

Senin, 9 Februari 2026 - 18:58

Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Tak Tergiur Janji Untung Besar

Senin, 9 Februari 2026 - 04:56

Terendus Dalang Pencurian Aset PT.Mustika Jaya Lestari” Pemilik Ekspedesi Diduga Otak Kejahatan,Penadah Sudah Di Kantongi Identitasnya!!

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:11

Live TikTok Diduga Langgar Kesusilaan, Oknum Kades di Ambarawa Disorot Tajam ELBEHA Barometer: Bukan Ruang Privat, Ini Ruang Publik Digital

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:34

Viral Live TikTok Setengah Bugil, Oknum Kades di Ambarawa Terancam Sanksi Etik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!