11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Angger S 
BANYUMAS | Jejakkasusindonesianews.com 
Perang terhadap narkotika di wilayah Banyumas kembali memakan korban. Satresnarkoba Polresta Banyumas menggulung dua pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 11,81 gram, jumlah yang masuk kategori berat dan berpotensi merusak banyak generasi.

Dua pria muda berinisial HAB (26) dan GMS alias Garpet (25) kini harus berhadapan dengan hukum setelah jaringan peredaran sabu yang mereka jalankan berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan HAB di sebuah rumah di Jalan Pahlawan V, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan alat hisap sabu serta barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Tak berhenti di situ, pemeriksaan mendalam terhadap ponsel HAB membuka fakta mengejutkan. Percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba mengantarkan polisi pada nama lain yang diduga sebagai pemasok sekaligus pengedar aktif.

Hanya berselang beberapa jam, Satresnarkoba kembali bergerak cepat. Pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan GMS alias Garpet. Dari tersangka kedua ini, petugas menemukan puluhan sedotan berisi sabu dengan berat lebih dari 10 gram, lengkap dengan ponsel dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengembangan belum berhenti.

“Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka GMS, ditemukan foto-foto titik alamat. Setelah dikembangkan, petugas kembali menemukan barang bukti sabu di beberapa lokasi,” tegas Kompol Willy.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena barang bukti melebihi 5 gram.

Polresta Banyumas memastikan pengusutan tidak akan berhenti pada dua nama ini.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar di Banyumas. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi,” pungkasnya.

Narkoba adalah musuh bersama. Banyumas darurat, polisi bergerak, jaringan diburu.

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!