Surabaya |Jejakkasusindonesianews.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membuktikan ketegasannya. Pada Senin (7/7/25), Kepolisian melaksanakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Surabaya.
Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk sejak awal Februari hingga awal Juli 2025.
Rentetan Aksi: Motor Hilang Saat Korban Tak Sadar
Ketiga peristiwa pencurian ini terjadi di wilayah Tambaksari dan Gubeng, Surabaya, dalam waktu dan modus berbeda Pertama, pada Selasa, (4/2/25), sekitar pukul 04.39 WIB, pelaku mencuri sepeda motor milik Mukhtadi saat korban tertidur di sebuah warung kopi di Jalan Tambaksari.
Pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor Honda Beat warna putih biru nopol L 4596 AAD.
Kedua, pada Selasa, (25/3/25), sekitar pukul 22.35 WIB, aksi pencurian terjadi di depan rumah korban Purwanto di Jalan Karanggayam. Sepeda motor korban, Honda Beat tahun 2018 warna biru putih nopol L 6398 BN, dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Peristiwa ini sempat terekam CCTV.
Ketiga, pada Rabu, (14/5/25), sekitar pukul 20.30 WIB, sepeda motor milik Fikri Armansyah, yaitu Honda Beat 2023 warna hitam nopol L 5192 ABX, dicuri saat diparkir di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A. Motor hilang saat korban sedang melayani pembeli.
Berkat penyelidikan mendalam dan gerak cepat Tim Jatanras, kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, (3/7/25). Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama namun waktu berbeda:
Pelaku pria GW (24), berprofesi sebagai kuli bangunan, ditangkap pukul 18.15 WIB di Jalan Kedungmangu. Ia berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam pencurian.
Tak berselang lama, pria YI (22) yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan juga warga Kedungmangu, ditangkap pukul 19.45 WIB. Ia berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 2 kunci T dan 2 mata kunci T, 1 alat pembuka rumah magnet kunci dan Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor.
Kepolisian mengungkap bahwa motif di balik aksi pencurian ini adalah ekonomi. Setelah mencuri motor, pelaku menjual hasil kejahatan kepada penadah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menyebutkan bahwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja keras Satreskrim dan Unit Jatanras dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya,” ujar Kapolrestabes Luthfie.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam menciptakan kota yang aman dan bebas dari kejahatan. (Galih)